OJK Ungkap Kerugian Akibat Jasa Keuangan Ilegal Capai Rp 4,6 Triliun

Langkah ini diambil sebagai respons atas kerugian masyarakat yang sangat besar, sumber poto: Infobanknews.com

Zonabrita.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan kampanye nasional untuk memberantas scam dan aktivitas keuangan ilegal di Jakarta pada, Selasa (19/8/2025).

Langkah ini diambil sebagai respons atas kerugian masyarakat yang sangat besar, di mana OJK mencatat dana publik sebesar Rp 4,6 triliun ludes akibat berbagai penipuan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan angka fantastis ini dalam acara Kampanye Nasional Pemberantasan Scam di Jakarta. Kerugian ini mencakup berbagai modus penipuan, mulai dari pinjaman online (pinjol) ilegal hingga investasi bodong, yang terus memakan korban di seluruh Indonesia.

“Uang-uang itu bukan masuk ke dalam sektor yang produktif, tapi justru hilang karena menjadi korban dari berbagai aktivitas keuangan ilegal yang angkanya sudah lebih dari Rp 4,6 triliun. Ini sangat menyedihkan,” tegas Friderica, Seperti dikutip dilaman Batamtoday.com Rabu (20/8/2025)

Indonesia Anti-Scam Center (IASC) melaporkan data yang mengkhawatirkan hingga 17 Agustus 2025: terdapat 225.281 laporan penipuan dengan total kerugian mencapai Rp 4,6 triliun. Angka ini menyoroti urgensi kolaborasi yang lebih kuat antara otoritas dan industri keuangan.

Dari total laporan tersebut, IASC mencatat beberapa pencapaian penting dalam upaya penanganan. Sebanyak 72.145 rekening yang digunakan pelaku berhasil diblokir,
dana korban sebesar Rp 349,3 miliar berhasil diselamatkan.

Tiga Pilar Penting dalam Pemberantasan Penipuan

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, kolaborasi ini harus didasari oleh tiga pilar utama:

."width="300px"

Sinergi Lintas Sektor: Kerja sama yang terpadu antara lembaga pemerintah, industri swasta, dan otoritas terkait.

Edukasi Publik: Program edukasi yang masif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang berbagai modus penipuan.

Partisipasi Masyarakat: Mendorong peran aktif masyarakat dalam melaporkan dan menyebarkan informasi tentang penipuan.

“Ini adalah bentuk komitmen bersama untuk mendukung Asta Cita Pemerintah melalui langkah preventif dan penindakan kolektif,” tegas Friderica. Pernyataan ini menunjukkan bahwa pemberantasan penipuan digital merupakan bagian integral dari visi dan misi pemerintah saat ini.

Ancaman Digital di Tengah Kemudahan

Menurut OJK, digitalisasi keuangan memang membawa banyak manfaat, seperti efisiensi biaya dan kemudahan akses. Namun, seiring dengan kemajuan tersebut, risiko penyalahgunaan juga semakin meningkat. Kepercayaan masyarakat terhadap sektor keuangan bisa terkikis jika praktik penipuan terus marak.

Friderica menilai, hilangnya dana masyarakat akibat jasa keuangan ilegal ini juga menghambat pertumbuhan ekonomi nasional. Dana yang seharusnya dapat berputar di sektor produktif justru lenyap, membuat sumber pertumbuhan ekonomi baru tidak optimal.

Jaga Diri dengan Edukasi
Oleh karena itu, OJK mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk keuangan. Friderica menekankan pentingnya memastikan legalitas lembaga dan lebih kritis di tengah derasnya arus informasi digital.

OJK berkomitmen untuk terus menjaga pasar keuangan agar tetap kondusif, sehingga dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam pertumbuhan ekonomi yang sangat dibutuhkan saat ini.

“Jadi kita menjaga masyarakat kita, supaya bagaimana kita sama-sama melakukan pendalaman pasar, menjaga market, dan juga bagaimana kita dapat mendorong dan terus berpartisipasi dalam pertumbuhan ekonomi yang sangat kita butuhkan saat ini,” pungkasnya.

Oleh Redaksi