Puan Bantah Gaji DPR RI Naik, Ungkap Adanya Kompensasi Uang Rumah

Isu Kenaikan Gaji DPR RI di Bantah, yang ada kompensasi uang rumah

Zonabrita.com – kenaikan gaji anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI hingga Rp100 juta per bulan atau Rp3 juta per hari, viral di tengah masyarakat. Isu ini memicu perdebatan publik. Ketua DPR RI Puan Maharani pun langsung memberikan klarifikasi tegas terkait isu tersebut.

​Dalam pernyataannya, Puan Maharani membantah adanya kenaikan gaji bagi para anggota dewan. Ia menjelaskan bahwa yang terjadi bukanlah kenaikan gaji, melainkan adanya pemberian kompensasi uang rumah sebagai pengganti fasilitas rumah jabatan.
​”Enggak ada kenaikan. DPR sekarang sudah tidak mendapatkan rumah jabatan, tapi diganti dengan kompensasi uang rumah. Jadi hanya itu,” ujar Puan, seperti dikutip dari berbagai sumber pada Minggu (17/8/2025).

​Klarifikasi Puan ini diperkuat oleh Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar. Ia membenarkan bahwa anggota DPR tidak lagi menerima fasilitas rumah dinas dan sebagai gantinya, mereka diberikan tunjangan perumahan dengan nominal sekitar Rp50 juta per bulan.

Terkait angka Rp50 juta yang sempat mencuat di publik, Indra menjelaskan bahwa angka tersebut muncul sebagai estimasi biaya sewa rumah dinas atau tunjangan perumahan di wilayah Jakarta. Ia menegaskan bahwa angka tersebut tidak ada hubungannya dengan gaji pokok atau tambahan penghasilan lain.

​Indra menambahkan, wacana kompensasi rumah ini juga masih dalam tahap kajian dan belum ada keputusan final. Proses ini memerlukan pembahasan yang mendalam dan pertimbangan matang, terutama mengenai alokasi anggaran dan teknis pelaksanaannya.
​”Semua masih dalam pembahasan. Belum ada keputusan apa pun. Yang pasti, tidak ada kenaikan gaji. Kita harus meluruskan informasi ini agar masyarakat tidak salah paham,” tutup Indra

​Indra juga menegaskan bahwa angka Rp100 juta yang beredar di media sosial adalah jumlah yang keliru. Total penghasilan atau take-home pay anggota DPR, termasuk gaji dan berbagai tunjangan lain, memang bisa mencapai jumlah yang signifikan, namun hal itu bukan berasal dari kenaikan gaji pokok.

​Adapun rincian gaji pokok anggota DPR masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, di mana gaji pokok untuk seorang anggota DPR adalah Rp4.200.000 per bulan. Angka ini ditambah dengan berbagai tunjangan, seperti tunjangan jabatan, tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi intensif, dan lain-lain. Dengan adanya kompensasi uang rumah ini, total penghasilan yang diterima oleh anggota dewan bisa jauh lebih besar dari gaji pokoknya.

​Perubahan fasilitas ini disebut-sebut bertujuan untuk memberikan fleksibilitas bagi anggota DPR, terutama yang tidak berasal dari Jakarta, untuk mencari tempat tinggal yang representatif.(redaksi).

."width="300px"