Bencana Asap Hambat Ekonomi Jambi, Pertumbuhan Kuartal III/2026 Melambat Jadi 3,91 Persen

Zonabrita – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kabut asap yang melanda sejumlah wilayah di Provinsi Jambi sepanjang musim kemarau 2026 dinilai turut menghambat laju pertumbuhan ekonomi daerah.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pertumbuhan ekonomi Jambi pada kuartal III/2026 tercatat sebesar 3,91 persen secara tahunan (year-on-year/YoY). Angka tersebut mengalami perlambatan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai 4,82 persen.

Pemerhati Pembangunan Jambi, Khoiron Fauzi, S.Kom.I., menilai perlambatan tersebut tidak terlepas dari dampak krisis ekologis, khususnya kebakaran di kawasan gambut dan lemahnya upaya mitigasi bencana.

Menurut Khoiron, persoalan kabut asap tidak lagi sebatas ancaman terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat, tetapi juga telah memberikan tekanan nyata terhadap aktivitas ekonomi masyarakat.

Sektor Pertanian dan Kehutanan Terdampak

Khoiron menjelaskan, sektor pertanian dan kehutanan yang selama ini menjadi salah satu penopang perekonomian Jambi termasuk sektor yang rentan terhadap dampak karhutla.

“Berdasarkan tinjauan kami dan laporan makro, subsektor kehutanan secara nasional bahkan mengalami kontraksi hingga minus 2,52 persen pada kuartal ini. Di Jambi, kerusakan lahan gambut akibat kebakaran turut mengancam produktivitas perkebunan sawit dan karet rakyat,” ujar Khoiron saat memberikan keterangan di Jambi, Jumat (6/11/2026).

Ia juga mengungkapkan, berdasarkan kajian lembaga ekonomi independen, total kerugian ekonomi akibat karhutla di Provinsi Jambi pada 2026 diperkirakan mencapai Rp1,82 triliun. Nilai tersebut setara dengan sekitar 1,22 persen dari Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Provinsi Jambi.

Empat Faktor yang Menghambat Pertumbuhan Ekonomi

Khoiron memaparkan sejumlah faktor yang menyebabkan karhutla dan kabut asap memberikan tekanan terhadap perekonomian Jambi pada kuartal III/2026.

Pertama, terganggunya jalur distribusi logistik dan transportasi. Kabut asap yang pekat menyebabkan jarak pandang menurun hingga di bawah 500 meter di sejumlah titik, seperti Kota Jambi, Muaro Jambi, dan Tebo. Kondisi tersebut berpotensi mengganggu aktivitas penerbangan, distribusi logistik darat, hingga pengiriman komoditas ekspor.

Kedua, menurunnya produktivitas tenaga kerja dan aktivitas sektor informal. Kondisi udara yang memburuk membuat masyarakat membatasi kegiatan di luar ruangan. Dampaknya turut dirasakan oleh sektor perdagangan eceran serta jasa penyediaan makanan dan minuman.

Ketiga, meningkatnya beban pembiayaan kesehatan. Lonjakan kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) akibat paparan kabut asap dinilai dapat menambah pengeluaran rumah tangga untuk kebutuhan pengobatan. Kondisi ini berpotensi mengurangi alokasi belanja masyarakat untuk kebutuhan lainnya.

Keempat, kerusakan lingkungan akibat pengeringan lahan gambut dan alih fungsi lahan. Khoiron menyoroti praktik pengeringan kanal di kawasan gambut untuk kepentingan ekspansi perkebunan skala besar. Menurutnya, kondisi tersebut meningkatkan kerentanan kawasan terhadap kebakaran saat musim kemarau.

Dampak Karhutla Meluas ke Sejumlah Provinsi

Perlambatan ekonomi akibat karhutla tidak hanya menjadi persoalan Provinsi Jambi. Sejumlah wilayah di Sumatra dan Kalimantan juga menghadapi tekanan ekonomi akibat kebakaran hutan dan lahan sepanjang kuartal III/2026.

Kalimantan Barat disebut sebagai salah satu wilayah dengan estimasi kerugian terbesar, disusul Kalimantan Tengah dan Sumatra Selatan. Gangguan terhadap aktivitas industri berbasis lahan dan sumber daya alam turut menjadi tantangan bagi perekonomian di wilayah tersebut.

Khoiron berharap pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan perlindungan lingkungan dan penanganan karhutla. Ia juga mendorong adanya penegakan hukum yang tegas terhadap perusahaan pemegang konsesi yang terbukti melakukan pelanggaran atau lalai dalam mencegah kebakaran di wilayah pengelolaannya.

Menurutnya, pemulihan ekonomi daerah harus berjalan seiring dengan upaya perlindungan lingkungan. Tanpa langkah pencegahan dan penegakan hukum yang konsisten, bencana karhutla berpotensi terus berulang dan menimbulkan kerugian ekonomi setiap tahunnya.

“Pemerintah tidak boleh terus mengandalkan pemulihan ekonomi semu tanpa penegakan hukum lingkungan yang radikal. Jika kondisi ini terus terjadi dan berulang, setiap tahun anggaran daerah akan habis hanya untuk menambal kerugian akibat bencana yang sebenarnya bisa kita cegah,” pungkas Khoiron.