Perkuat Integritas Industri, OJK Resmikan Digitalisasi QR Code untuk STTD Pialang Asuransi
Zonabrita.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah progresif dalam mentransformasi sektor perasuransian nasional. Sebagai upaya nyata memperkuat integritas industri dan perlindungan konsumen, OJK resmi meluncurkan implementasi QR Code pada Surat Tanda Terdaftar (STTD) bagi Pialang Asuransi dan Pialang Reasuransi.
Peresmian inovasi digital ini berlangsung di Jakarta pada Senin (4/5/2026), dipimpin langsung oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono. Langkah ini menandai era baru transparansi dalam interaksi antara pelaku industri asuransi dengan masyarakat.
Dalam sambutannya, Ogi Prastomiyono menegaskan bahwa penyematan QR Code pada STTD bukan sekadar pembaruan administratif, melainkan instrumen strategis untuk membangun kepercayaan publik. Teknologi ini memungkinkan masyarakat dan mitra bisnis memverifikasi identitas serta status pendaftaran pialang secara real-time dan akurat.
“QR Code ini berfungsi sebagai alat verifikasi sekaligus instrumen peningkatan kepercayaan. Kami ingin mendorong perubahan perilaku di industri; semua pihak harus bertanggung jawab sesuai profesi dan sertifikasi yang mereka miliki. Langkah ini akan membuat industri semakin sehat, efisien, dan yang terpenting, melindungi konsumen,” ujar Ogi.
Ogi menambahkan bahwa kemudahan verifikasi ini secara otomatis meminimalkan risiko interaksi masyarakat dengan oknum atau pihak tidak terdaftar. Dengan sekali pindai, status legalitas pialang akan muncul, memberikan kepastian informasi bagi para pemegang polis.
Selaras dengan percepatan digitalisasi, OJK kini telah memangkas prosedur birokrasi yang sebelumnya bersifat manual dan terfragmentasi. OJK mengintegrasikan seluruh proses pendaftaran secara end-to-end melalui Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT).
Sistem SPRINT kini mengotomatisasi penerbitan nomor STTD, sehingga proses bisnis menjadi lebih lincah dan akuntabel. Penguatan basis data terintegrasi ini juga memberikan keuntungan internal bagi OJK untuk menjalankan pengawasan yang lebih presisi dan berbasis data (data-driven supervision).
Hingga 31 Maret 2026, OJK mencatat pertumbuhan positif dalam ekosistem pialang. Saat ini, sebanyak 560 Pialang Asuransi dan 105 Pialang Reasuransi telah resmi terdaftar dan mengantongi STTD. Peran mereka dinilai krusial sebagai penasihat risiko yang menjembatani kebutuhan proteksi masyarakat dengan kapasitas pasar asuransi.
Eksistensi pialang yang kompeten menjadi pilar penting dalam mewujudkan visi Roadmap Perasuransian 2023-2027. OJK berkomitmen menciptakan industri yang sehat dan berintegritas guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional melalui pendalaman pasar dan stabilitas keuangan.
Peluncuran ini mendapat dukungan luas dari berbagai asosiasi profesi yang hadir dalam kegiatan tersebut. Tercatat hadir Ketua Umum APPARINDO Yulius Bhayangkara, Ketua Umum AAPAI Abdul Rohman, serta jajaran direktur eksekutif dari AAJI dan AAUI.
Implementasi QR Code dan kewajiban pendaftaran ini merupakan mandat langsung dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta POJK Nomor 24 Tahun 2023. Melalui sinergi antara regulasi yang kuat dan inovasi teknologi, OJK optimis industri perasuransian Indonesia akan semakin kompetitif di kancah regional maupun global. (Red)












