OJK Resmi Cabut Izin Usaha PT BPR Sungai Rumbai, LPS Mulai Proses Likuidasi

Zonabrita.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas dengan mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Sungai Rumbai yang beralamat di Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-30/D.03/2026 tertanggal 7 April 2026.

​Pencabutan izin usaha ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan OJK guna memperkuat struktur industri perbankan nasional serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan.

Masalah permodalan menjadi pemicu utama kejatuhan bank ini. Berdasarkan catatan OJK, perjalanan kejatuhan BPR Sungai Rumbai dimulai sejak setahun lalu: ​6 Maret 2025: OJK menetapkan status BPR Dalam Penyehatan (BDP) karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) bank tersebut merosot hingga di bawah 12 persen, ​4 Maret 2026: Setelah setahun diberikan kesempatan namun gagal melakukan perbaikan, status bank ditingkatkan menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR) sesuai dengan POJK Nomor 28 Tahun 2023 dan ​Maret 2026: Selama masa resolusi, pengurus dan pemegang saham tetap tidak mampu mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas yang dihadapi bank tersebut.

Menyusul kegagalan proses resolusi tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor 52/ADK3/2026 tertanggal 26 Maret 2026, memutuskan untuk melakukan penanganan melalui jalur likuidasi. LPS kemudian meminta OJK secara resmi untuk mencabut izin usaha bank tersebut.

​Dengan terbitnya pencabutan izin usaha ini, LPS secara otomatis menjalankan fungsi penjaminan simpanan dan memulai proses likuidasi. Langkah ini berpedoman pada UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS serta UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Meski operasional bank resmi dihentikan, OJK mengimbau seluruh nasabah PT BPR Sungai Rumbai agar tidak panik.

​”Kami mengimbau masyarakat dan nasabah PT BPR Sungai Rumbai untuk tetap tenang. Dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tulis OJK dalam keterangan resminya.

LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan nasabah untuk menentukan simpanan yang layak bayar. Nasabah disarankan untuk menunggu pengumuman resmi selanjutnya dari LPS mengenai prosedur klaim penjaminan. (Red)

Bacaan Lainnya