LP NASDEM Pertanyakan Komitmen Kejari Simalungun dalam Penyelamatan Keuangan Negara
Zonabrita.com – Lembaga Pemerhati Nasional Indonesia Membangun (LP NASDEM) melayangkan kritik tajam terhadap kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun. Lembaga ini menilai pihak kejaksaan tidak serius dalam menindaklanjuti pengaduan dugaan korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Ketua DPW LP NASDEM Sumatera Utara, Lamtar Sastro, mengungkapkan kekecewaannya lantaran hingga saat ini belum ada kejelasan atas surat klarifikasi yang mereka layangkan pada 29 Oktober 2025 lalu. Surat bernomor 210/Klarifikasi/DPW-LP NASDEM/X/2025 tersebut mempertanyakan sejauh mana proses penanganan perkara yang kini tengah menjadi perhatian publik.
“Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar. Publik berhak mengetahui komitmen aparat penegak hukum dalam menyelamatkan keuangan negara. Ketika klarifikasi resmi tidak mereka tanggapi, wajar jika muncul persepsi negatif di masyarakat,” tegas Lamtar Sastro dalam keterangan tertulisnya, Jum’at (26/12).
Persoalan ini bermula dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Dumas (SP2D) ke-3 yang diterbitkan Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara pada 30 Juli 2025. Dalam dokumen tersebut, terungkap bahwa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait telah memberikan kuasa khusus kepada Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Tugas JPN adalah mengupayakan penyelesaian, penyelamatan, serta pemulihan keuangan atau kekayaan negara. Atas dasar itulah, LP NASDEM secara resmi menuntut transparansi dari Kejari Simalungun mengenai tiga poin utama:
Tahapan penyelesaian yang telah dan sedang dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara.
Besaran nilai temuan kerugian negara yang sudah atau akan disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Langkah hukum tegas yang akan diambil kejaksaan jika pihak terkait mengabaikan kewajiban pengembalian kerugian negara.
Lamtar mengingatkan bahwa keterbukaan informasi ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Ia menilai lambatnya respons kejaksaan menunjukkan minimnya transparansi dalam penanganan perkara korupsi.
“Kami tidak menuduh, kami mempertanyakan. Jika proses hukum berjalan lambat dan tertutup, wajar publik ragu apakah perkara ini ditangani dengan sungguh-sungguh,” lanjutnya.
Merespons ketidakjelasan ini, LP NASDEM meminta Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), hingga Komisi Kejaksaan RI (KKRI) untuk turun tangan. Mereka mendesak adanya pengawasan langsung agar penanganan kasus di Kejari Simalungun berjalan profesional dan akuntabel.
LP NASDEM berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini demi memastikan penegakan hukum berpihak pada kepentingan rakyat dan keuangan negara benar-benar terselamatkan dari praktik penyimpangan.
“Penegakan hukum harus hadir untuk kepentingan rakyat, bukan diam dalam ketidakjelasan,” tutup Lamtar. (Hendra)










