Pemkot Jambi dan Kejari Jambi Jalin Kerja Sama, Siap Terapkan Pidana Kerja Sosial yang Humanis

Zonabrita.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi kini memantapkan langkahnya dalam menyambut pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi, Abdi Reza Fachlewi Junus, menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Pidana.

Penandatanganan ini berlangsung di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi pada Selasa pagi (2/12/2025), secara serentak dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, serta PKS antara seluruh Kejari se-Provinsi Jambi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi.

​PKS ini menjadi tindak lanjut implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang akan berlaku efektif pada 2 Januari 2026. Dalam KUHP baru, pidana kerja sosial diatur sebagai pidana pokok, berupa kewajiban tanpa upah untuk kepentingan masyarakat dalam jangka waktu tertentu, menggantikan pidana penjara jangka pendek atau denda.

Kerja sama ini lahir dengan empat tujuan utama, yang berfokus pada keadilan dan aspek kemanusiaan:

  1. ​Mewujudkan penerapan pidana kerja sosial secara konsisten, terukur, dan manusiawi bagi pelaku pidana sesuai prinsip keadilan.
  2. ​Meningkatkan koordinasi dalam pelaksanaan dan pengawasan pidana kerja sosial.
  3. Mengoptimalkan peran lembaga sosial dan masyarakat sebagai mitra dalam pelaksanaannya, agar memberikan dampak positif bagi masyarakat dan pelaku tindak pidana.
  4. Menumbuhkan kesadaran hukum dan tanggung jawab sosial bagi pelaku tindak pidana melalui keterlibatan langsung dalam kegiatan sosial yang bermanfaat.

Wali Kota Maulana menyampaikan dukungan penuh Pemkot Jambi terhadap pemberlakuan UU ini, karena manfaatnya sangat besar bagi masyarakat.

​”Kami, Pemerintah Kota Jambi, akan melakukan pembinaan kepada Camat, Lurah, hingga Lembaga Adat, Tokoh Agama, dan Tokoh Masyarakat sebagai tindak lanjutnya. Kami menggandeng Kejaksaan Negeri Jambi sebagai Mitra Utama untuk menyampaikan detail PKS, sambil menunggu aturan pelaksanaannya,” jelas Maulana.

Kepala Kejari Jambi, Reza, menekankan pentingnya dukungan Pemda dalam pelaksanaan kebijakan ini.

​”Kejaksaan tidak bisa bekerja sendiri. Pemerintah Daerah, dalam hal ini Pemkot Jambi, adalah pilar paling penting karena akan menyangkut masyarakat di wilayah Kota Jambi. Kami harus memastikan kebijakannya berjalan maksimal dengan mengedepankan Hak Asasi Manusia (HAM),” kata Reza.

Gubernur Jambi, Al Haris, mengapresiasi UU No. 1 Tahun 2023 ini, menyebutnya sebagai harapan baru dalam sistem hukum Indonesia yang memberikan rasa keadilan dan lebih humanis.

​Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi, mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang memprakarsai kegiatan ini. Ia berharap PKS ini menjadi momentum penegakkan hukum yang lebih berkeadilan dan bermanfaat bagi masyarakat.

​”Semoga ini bukan hanya ajang seremonial, tetapi perwujudan tanggung jawab dari amanat undang-undang,” tutupnya.

Setelah penandatanganan, kegiatan dilanjutkan dengan Rapat Koordinasi (Rakor) Camat se-Provinsi Jambi, sebagai wujud komitmen para abdi negara dan abdi masyarakat dalam mewujudkan kebijakan hukum yang berdampak nyata.

​Acara penandatanganan ini turut dihadiri oleh Direktur E Jampidum Kejaksaan Agung RI, Robert M. Tacoy, unsur Forkopimda Provinsi Jambi, serta seluruh Kepala Daerah dan Kepala Kejaksaan Negeri se-Provinsi Jambi. (Red)