Wawako Diza dan Ketua DPRD Kemas Soroti Kualitas Naskah Akademik Tiga Ranperda
Zonabrita.com – Wakil Wali Kota Jambi, Diza Hazra Aljosha, bersama Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, menyoroti pentingnya kualitas naskah akademik dalam pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Jambi Tahun 2026. Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Jambi dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi, Senin (5/10/2026) malam, di Ruang Swarna Bumi, Kota Jambi.
Rapat paripurna tersebut dihadiri Wakil Wali Kota Jambi Diza Hazra Aljosha yang mewakili Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly, unsur pemerintah daerah, camat, lurah, staf ahli, rekan-rekan pers, serta tamu undangan lainnya.
Dalam agenda tersebut, fraksi-fraksi DPRD Kota Jambi menyampaikan pandangan umum terhadap tiga Ranperda yang diajukan, meliputi Ranperda tentang pencabutan Peraturan Daerah Nomor 46 Tahun 2022 tentang Rukun Tetangga, Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Jambi Tahun 2025–2045, serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Kawasan Permukiman.
Pertama, Ranperda tentang pencabutan Peraturan Daerah Nomor 46 Tahun 2022 tentang Rukun Tetangga.
Dalam pembahasannya, fraksi-fraksi memberikan perhatian terhadap pencabutan regulasi tersebut. Proses pencabutan perlu disertai penjelasan yang jelas mengenai dasar pertimbangan, tujuan, serta arah pengaturan selanjutnya agar tidak menimbulkan ketidakjelasan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Rukun Tetangga di tengah masyarakat.
Kedua, Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Jambi Tahun 2025–2045.
Ranperda ini menjadi salah satu perhatian penting karena berkaitan dengan arah pembangunan dan pengembangan sektor industri Kota Jambi dalam jangka panjang. Kebijakan yang disusun diharapkan mampu mendorong pertumbuhan industri daerah, memperkuat daya saing usaha, serta membuka ruang bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk berkembang dan terhubung dengan ekosistem industri yang lebih luas.
Selain itu, perencanaan industri perlu memiliki arah yang terukur, didukung kajian akademik yang kuat, serta mempertimbangkan potensi dan kondisi ekonomi daerah agar pelaksanaannya tepat sasaran.
Ketiga, Ranperda tentang Penyelenggaraan Kawasan Permukiman.
Pada Ranperda ini, kualitas kajian akademik menjadi bagian penting dalam memastikan regulasi yang disusun sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan kondisi kawasan permukiman di Kota Jambi. Kejelasan dasar hukum, ruang lingkup pengaturan, serta kesesuaian antara kajian dan persoalan di lapangan diperlukan agar peraturan yang dihasilkan dapat diterapkan secara efektif.
Secara keseluruhan, pandangan umum fraksi-fraksi menekankan pentingnya penyusunan naskah akademik yang komprehensif, relevan, dan memiliki dasar hukum yang jelas sebagai landasan pembentukan ketiga Ranperda tersebut.
Wakil Wali Kota Jambi, Diza Hazra Aljosha, mengatakan bahwa pemerintah kota menerima pandangan umum fraksi-fraksi secara positif. Menurutnya, berbagai masukan yang disampaikan DPRD akan menjadi bahan evaluasi dalam penyempurnaan rancangan peraturan daerah.
“Alhamdulillah, secara umum pandangan dari fraksi-fraksi DPRD menyikapinya dengan positif. Namun, ada beberapa masukan terkait naskah akademik yang menjadi landasan penyusunan Ranperda. Mudah-mudahan ke depan kajiannya bisa lebih relevan dengan kebutuhan masyarakat dan berlandaskan hukum yang jelas,” ujar Diza.
Ia berharap masukan tersebut dapat membantu pemerintah daerah menyempurnakan rancangan peraturan sehingga regulasi yang dihasilkan lebih berkualitas dan tepat sasaran.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, menyampaikan bahwa pandangan umum fraksi-fraksi memberikan sejumlah catatan yang perlu menjadi perhatian bersama, terutama terkait kualitas naskah akademik sebagai dasar penyusunan Ranperda.
Menurut Kemas, evaluasi terhadap naskah akademik diperlukan agar setiap rancangan peraturan memiliki landasan yang kuat serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan pembangunan daerah.
“Banyak masukan yang disampaikan. Kami mengharapkan kualitas naskah akademik juga menjadi sorotan ke depan. Ini menjadi evaluasi bersama agar kita dapat melahirkan rumusan Ranperda yang berkualitas dan bermanfaat,” kata Kemas.
Kemas menambahkan, DPRD Kota Jambi dijadwalkan kembali menggelar rapat paripurna pada Selasa (6/10/2026) pagi dengan agenda penyampaian jawaban eksekutif terhadap pandangan umum fraksi-fraksi. Dalam agenda tersebut, pemerintah kota diharapkan memberikan tanggapan atas berbagai pertanyaan dan masukan yang telah disampaikan DPRD.
Pembahasan ketiga Ranperda ini menjadi bagian dari tahapan pembentukan peraturan daerah di Kota Jambi. Melalui pembahasan dan evaluasi bersama, regulasi yang disusun diharapkan memiliki dasar hukum yang kuat, sesuai dengan kebutuhan daerah, serta mampu memberikan manfaat bagi masyarakat.(*)










