Zonabrita.com – Dalam rangka menyambut Bulan Ramadan, Pemerintah Kota Jambi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 03 tertanggal 21 Februari Tahun 2025 tentang pelaksanaan kegiatan usaha dalam bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah di Kota Jambi.
Dalam surat edaran dijelaskan dasar terbitnya surat edaran tersebut, yaitu berdasarkan hasil keputusan rapat bersama Pemerintah Kota Jambi dengan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Jambi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Jambi, Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kota Jambi, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Jambi, Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Jambi, OPD terkait dan Camat Se Kota Jambi bertempat di Ruang Sekretaris Daerah Kota Jambi pada, Jum’at (21/2/2025).
Hal itu disampaikan Wali Kota Jambi Dr. dr. H. Maulana, MKM melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Jambi H. Abu Bakar, SH bahwa selama kegiatan ramadhan bagi pelaku usaha tertentu untuk dapat menghormati selama pelaksanaan ibadah suci ramadhan berjalan.
Dijelaskan Abu Bakar, bahwa ada beberapa kesepakatan yang tertuang didalam surat edaran Pemkot Jambi meminta kepada pelaku usaha tertentu diantaranya adalah :
- Segala bentuk kegiatan hiburan malam seperti Bar, diskotik, panti pijat, tempat karaoke, selama bulan suci ramadhan dihentikan terhitung H- 3 sebelum memasuki bulan suci ramadhan tertanggal 26 Februari 2025 dan dibuka kembali pada H+ 3 tertanggal 3 Maret 2025 setelah Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
- Pemilik pusat-pusat perbelanjaan (Mall, Supermarkat, Minimarket) tidak melarang karyawan/wati muslim dan muslimah menggunakan peci untuk pria serta selendang dan kerudung untuk untuk wanita.
- Kegiatan usaha berupa restoran, rumah makan, kedai dan warung kopi boleh tetap dibuka, tetapi wajib menutup dengan menggunakan tirai sehingga tidak terlihat dari luar aktivitas kegiatan tersebut demi menghormati bulan suci ramadhan.
- Pelaksanaan kegiatan tadarus di Masjid dan Musholla dengan menggunakan pengeras suara dibatasi hingga pukul 22.00 Wib. Lewat pukul 22.00 Wib tadarus boleh tetap dilanjutkan tanpa menggunakan pengeras suara.
- Masyarakat untuk tidak makan, tidak minum dan tidak merokok di tempat-tempat umum atau area terbuka pada siang hari.
Dengan surat edaran ini diumumkan, Wali Kota Maulana sangat berharap kepada pelaku usaha dapat mengindahkan serta menjalankan keputusan yang dibuat, guna kita semua dapat menghargai masyarakat khususnya umat muslim yang sedang menjalankan ibadah suci ramadhan, sehingga umat islam dapat beribadah dengan tenang, nyaman penuh kebahagiaan, tutup Abu Bakar.(**)