Seorang WNA Diduga Maling HP di Kota Lama Semarang, Nyaris Dihakimi
Zonabrita.com – Seorang warga negara asing (WNA) berinisial A, diduga melakukan pencurian ponsel milik seorang pedagang di kawasan Kota Lama, Semarang. Kejadian yang terjadi pada Minggu (24/8/2025) sore itu sempat membuat heboh warga.
Pelaku nyaris dihakimi massa sebelum akhirnya diamankan oleh Aiptu Agus Supriyanto dari Polsek Semarang Utara.
Kejadian bermula ketika WNA tersebut berpura-pura membeli kopi di warung korban. Saat korban sedang membuat kopi, pelaku mengambil ponsel yang diletakkan di tempat jualan lalu melarikan diri. Korban yang menyadari ponselnya hilang langsung berteriak “maling!” dan mengejar pelaku bersama warga.
WNA yang mengenakan sweater, topi, dan celana jeans itu berhasil dikejar warga hingga Jalan Sendowo, Kota Lama. Namun, saat digeledah, ponsel korban tidak ditemukan. Pelaku terus berbelit dan tidak mau mengaku.
Aiptu Agus Supriyanto, yang dihubungi warga, kemudian mengambil alih penanganan. Dengan menggunakan bahasa Inggris, Aiptu Agus mencoba meminta keterangan dari pelaku, tetapi WNA tersebut tetap tidak mau mengakui perbuatannya. Akhirnya, Aiptu Agus berinisiatif menggiring pelaku kembali ke lokasi kejadian dan menyisir jalur pelarian. Upaya ini membuahkan hasil. Ponsel korban ditemukan oleh seorang petugas keamanan di dalam sebuah tempat sampah.
Diduga, pelaku sengaja membuang ponsel tersebut untuk menghilangkan barang bukti.
Al hasil, Aiptu Agus membeberkan, awal kejadian ini bermula saat WNA ini berpura-pura membeli kopi ditempat jualan korban. Ketika sedang proses pembuatan, handphone milik korban yang diletakan di tempat jualannya diambil pelaku.
“Awalnya WNA ini beli kopi. Terus dibuatkan. Proses pembuatan ini Nah pas nengok, liat handphone tidak ada. Terus lihat yang pesen (WNA) tadi lari,” ungkapnya seperti dikutip dilaman Radarsemarang.id pada, Selasa (26/8/2025).
“Kemudian diteriaki maling, maling. Terus dikejar warga sampai di Jalan Sendowo (Kota Lama). Terus warga nelpon saya, bilangnya di depan ada gegeran orang nyolong HP,” bebernya.
Pelaku Juga Diduga Lakukan Penipuan
Saat dibawa ke Mapolsek Semarang Utara, seorang warga datang dan menuduh WNA tersebut juga telah menipu karyawannya. WNA itu disebut-sebut meminta uang Rp20 ribu kepada tukang ojek dengan janji akan diganti, tetapi malah melarikan diri.
Aiptu Agus mengatakan bahwa pelaku tidak mau berbicara bahasa Indonesia dan juga tidak membawa dokumen identitas apa pun, seperti paspor. Pelaku hanya menyebutkan bahwa dia berasal dari Afrika. Menurut informasi, WNA tersebut sudah berada di Indonesia sejak tahun 2024.
Pihak Polsek Semarang Utara telah berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi untuk penanganan lebih lanjut. Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Markus Lenggo Rindingpadang, membenarkan bahwa mereka telah menerima pelimpahan seorang terduga WNA dari Polsek Semarang Utara. Saat ini, kasus tersebut sedang ditangani oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang.
Markus menambahkan, meskipun kuat dugaan WNA tersebut berasal dari Afrika, hal ini belum bisa dipastikan karena tidak adanya dokumen perjalanan yang sah.(*)