Presiden Prabowo Teken Peraturan Baru, PP Nomor 24 Tahun 2025 Tentang Saksi Pelaku Bisa Bebas Bersyarat

Zonabrita.com – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 yang mengatur pemberian pembebasan bersyarat dan penghargaan lain bagi saksi pelaku atau justice collaborator.

Beleid ini menjadi langkah penting dalam memperkuat upaya penegakan hukum, khususnya dalam mengungkap kejahatan besar dan terorganisir. PP tersebut membuka ruang bagi tersangka, terdakwa, atau terpidana yang bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mendapatkan keringanan pidana.Bentuk penghargaan yang diberikan di antaranya berupa pembebasan bersyarat, remisi tambahan, hingga pemenuhan hak-hak narapidana lainnya

Dalam aturan ini, saksi pelaku diartikan sebagai individu yang berstatus tersangka, terdakwa, atau terpidana, namun bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum guna membongkar tindak pidana dalam perkara yang sama.

“Penghargaan atas kesaksian sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 diberikan dalam bentuk:

a. keringanan penjatuhan pidana; atau

b. pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi saksi pelaku yang berstatus narapidana,” bunyi pasal 4 PP Nomor 24 Tahun 2025.

Pasal 29 ayat (1) menyebut pembebasan bersyarat hanya diberikan kepada terpidana yang telah mendapatkan penanganan secara khusus. Status itu hanya bisa didapatkan bila terpidana lolos pemeriksaan substantif dan administratif.

Untuk mendapatkan penghargaan, terpidana harus mengajukan permohonan ke penyidik, jaksa penuntut umum, dan pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

."width="300px"

Syarat substantif meliputi bukan pelaku utama di tindak pidaa itu. Lalu keterangan yang diberikan harus penting untuk mengungkap tindak pidana.

Syarat administratif meliputi identitas, surat pernyataan bukan pelaku utama, surat pernyataan mengakui perbuatannya, dan surat pernyataan bersedia bekerja sama dengan penyidik atau penuntut umum.

Syarat administratif lainnya adalah surat pernyataan bersedia mengungkap tindak pidana yang dilakukan dalam setiap tahap pemeriksaan, dan surat pernyataan tidak melarikan diri.

“Terhadap terpidana yang telah penanganan secara khusus sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 dapat diberikan rekomendasi penghargaan berupa pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi pasal 29 ayat (1).

Sementara itu, terdakwa dan tersangka juga bisa menjadi saksi pelaku. Namun, penghargaan untuk mereka tidak sampai pembebasan bersyarat.

Jika di tahap penyidikan, penghargaan berupa pemisahan tempat penahanan dan pemberkasan. Pada tahap penuntutan dan pemeriksaan di persidangan, ada tambahan penghargaan.

Saksi pelaku berhak memberikan kesaksian di depan persidangan tanpa langsung dengan terdakwa yang diungkap tindak pidananya.

“Pimpinan LPSK berkoordinasi dengan penuntut umum dalam menyampaikan rekomendasi penghargaan berupa keringanan penjatuhan pidana,” bunyi pasal 17 ayat (1) yang menerangkan penghargaan untuk terdakwa yang menjadi saksi pelaku.(*)