PERPANI Jambi Berbenah Beberapa Pengurus Diberhentikan
Zonabrita.com – Pengurus Provinsi (Pengprov) Persatuan Panahan Indonesia (PERPANI) Provinsi Jambi melakukan penataan internal organisasi untuk meningkatkan kinerja dan mencapai target di masa depan. Sebagai bagian dari penataan ini, beberapa pengurus diberhentikan sementara dari jabatannya.
Keputusan ini diambil setelah evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pengurus dan organisasi secara keseluruhan. Ketua Umum Pengprov PERPANI Provinsi Jambi Heri Yanto, ST, MT menyatakan bahwa langkah ini adalah bagian dari upaya perbaikan berkelanjutan. “Kami melihat ada beberapa pos yang perlu diisi oleh orang yang lebih fokus dan punya komitmen tinggi untuk memajukan panahan,” ujarnya Sabtu (9/8/2025).
Heri menambahkan, dalam Surat Keputusannya diterangkan, bahwa telah terjadi Dinamika Organisasi di tubuh Pengurus PERPANI Provinsi Jambi, yang mengarah pada tindakan yang tidak sejalan dengan Anggaran Dasar PERPANI 2024 Pasal 15 ayat 2.
“Kita harus berani mengambil keputusan sulit demi kemajuan bersama. Fokus kita sekarang adalah persiapan Pekan Olahraga Nasional (PON) dan pembinaan atlet muda,” jelasnya.
Posisi yang kosong akan diisi oleh pelaksana tugas (Plt) sambil menunggu keputusan definitif melalui rapat pleno atau musyawarah luar biasa, jika diperlukan.
Diharapkan, penataan internal ini akan membuat Pengprov PERPANI Provinsi Jambi lebih solid dan efektif dalam mencapai target, terutama dalam melahirkan atlet-atlet panahan berprestasi yang bisa mengharumkan nama daerah dan bangsa.
Adapun Nama-nama yang diberhentikan sementara dari Pengurus Pengprov PERPANI Jambi antara lain:
1. Haji Muhammad Nuh – Ketua Harian
2. Zulhendri – Wakil Ketua II
3. Saga Rosa – Sekretaris
4. Husni Mubarak – Kabid Organisasi dan Daerah
5. Gusnadi – Kabid Pembinaan dan Prestasi
6. Rido Kencana – Koordinator Divisi R&C
7. Juliana – Kabid Pendidikan dan Pelatihan
8. Mariya – Waka Kabid Pendidikan dan Pelatihan
Ketua Umum Pengprov PERPANI Jambi Heri Yanto menerangkan, Keputusan ini dikeluarkan untuk menjaga tertib Administrasi dan Soliditas Organisasi, maka perlu diambil langkah yang tegas, sesuai AD/ART Perpani Tahun 2024.(*)