Pernah Bertugas di Jambi, Idianto Eks Kejati Sumut Diperiksa KPK

Pemeriksaan ini dilakukan berbarengan dengan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi

Zonabrita.com – Dalam rangka penegakan etik Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung memeriksa mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto.

Pemeriksaan ini dilakukan berbarengan dengan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tengah menyidik dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.

Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung Rudi Margono membenarkan telah memeriksa Idianto. “Sudah diperiksa masih proses, nanti bisa diundang lagi untuk pendalaman,” ujar Rudi saat dikonfirmasi pada Rabu, 13 Agustus 2025. Selain Idianto, Jamwas Kejagung juga memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal Muhammad Iqbal serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Mandailing Natal Gomgoman Halomoan Simbolon.

Sementara, pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebutkan, pemeriksaan terhadap Idianto di Kejaksaan Agung dilakukan simultan. “Pemeriksaannya bersamaan, KPK untuk dugaan pidananya, Kejaksaan untuk etiknya,” ujar Asep, pada Kamis lalu (14/8/2025).

Dikutip dilaman tempo.com Tak hanya Idianto, pemeriksaan juga menyasar Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal Muhammad Iqbal dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Mandailing Natal, Gomgoman Halomoan Simbolon. Mengacu Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 352 Tahun 2025, Idianto telah dimutasi sejak 4 Juli 2025 dari Kajati Sumut menjadi Sekretaris Badan Pemulihan Aset di Kejagung.

Rudi menjelaskan, nama Idianto mencuat setelah saksi di KPK menyebut ada keterlibatan jaksa dalam perkara ini. “Pengembangan di KPK ada saksi di sana nyebut oknum dari Kejaksaan,” ujarnya. Sumber aparat penegak hukum menyebut, pemeriksaan Idianto berkaitan dengan dugaan penerimaan suap dari PT Dalihan Natolu Group dan PT Rona Na Mora—dua perusahaan yang menggarap proyek tersebut. KPK telah menetapkan orang dari kedua perusahaan itu sebagai tersangka.

KPK sebelumnya menyatakan, kedua perusahaan itu telah menyiapkan uang muka Rp 2 miliar untuk menyuap sejumlah pejabat agar memenangkan lelang proyek senilai total Rp 231,8 miliar. Jika dimenangkan, keduanya berencana mengalokasikan 10–20 persen dari nilai proyek sebagai jatah fee.

Sebagai informasi tambahan pada tahun 2015 lalu Idianto perbah menjabat sebagai Asisten Intelijen (Asintel) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.(redaksi)

."width="300px"