Perjuangkan Status Ribuan Non-ASN, Gubernur Al Haris Serahkan Langsung Berkas ke KemenPANRB

Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH Bersama pejabat KemenPANRB (Foto Zonabrita)

Zonabrita.com – ​Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH, menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan nasib ribuan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi. Pada Senin, 15 September 2025, Gubernur Al Haris secara langsung menyerahkan berkas usulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) di Jakarta.

Gubernur Al Haris tiba di Kantor KemenPANRB membawa ribuan daftar nama tenaga non-ASN, dan kedatangannya disambut langsung oleh Wakil Menteri PANRB, Purwadi Arianto, di ruang kerjanya. Berkas usulan tenaga kerja paruh waktu ini diserahkan langsung oleh Gubernur sebagai simbol keseriusan Pemprov Jambi dalam menangani isu kepegawaian ini.

​Usulan PPPK paruh waktu ini, menurut Al Haris, adalah langkah strategis untuk memberikan kepastian status bagi ribuan pegawai non-ASN yang tersebar di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Langkah ini juga merupakan tindak lanjut dari kebijakan Pemprov Jambi yang sebelumnya telah menyatukan Surat Keputusan (SK) seluruh tenaga non-PNS. Sebelumnya, SK tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis diterbitkan oleh masing-masing OPD. Namun, kini seluruh SK tersebut diseragamkan menjadi SK Gubernur Jambi.

​”Langkah ini merupakan bagian dari upaya penertiban pegawai non-ASN yang sebelumnya berstatus tenaga honor atau tenaga kontrak,” jelas Al Haris beberapa waktu lalu.

​Ia menambahkan, kebijakan ini juga diambil untuk menertibkan administrasi kepegawaian dan memastikan semua pegawai terdata serta terkelola dengan baik, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan diserahkannya berkas ini, Pemprov Jambi berharap agar ribuan tenaga non-ASN bisa segera mendapatkan kepastian status dan hak-hak yang lebih jelas di masa depan.(red)