Zonabrita.com – Dua Pengusaha kaya asal Sumatera Selatan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (MUBA) terkait kasus korupsi pemalsuan dokumen surat tanah Tol Jambi – Palembang.
Diketahui dua orang yang ditetapkan tersangka tersebut yakni H Alim selaku Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia dan Amin Mansyur, eks pegawai BPN dan pihak yang mengurus kelengkapan dokumen untuk ganti rugi pengadaan tanah jalan tol tersebut.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 6 Maret 2025, setelah penyidik menemukan bukti yang cukup terkait pemalsuan dokumen administrasi dalam pengadaan tanah proyek tol tersebut.
Dikutif dari laman Rmolsumsel.id, Kajari Muba, Roy Riady, mengatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam mengusut tuntas praktik korupsi yang merugikan negara.
Penetapan tersebut berawal dari Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Nomor: PRINT-242/L.6.16/Fd.1/02/2025 tanggal 17 Februari 2025, berdasarkan alat bukti yang cukup sesuai dengan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
“Dari hasil penyelidikan, ditemukan bukti kuat yang mengarah pada keterlibatan kedua tersangka. Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini secara transparan,” ungkap Roy Riady.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 9 Jo. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 15 saksi dan dua ahli, serta menyita sejumlah dokumen dan alat elektronik yang berhubungan dengan perkara ini.
Roy mengatakan usai ditetapkan tersangka AM langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Sekayu Muba, sedangkan HA tidak memenuhi panggilan. “Kita akan akan antarkan surat penetapan tersangka ini kepadanya dan akan dijemput,” tegasnya.
Tak hanya kasus pengadaan tanah, penyidik juga menemukan dugaan penyimpangan lain yang melibatkan PT Sentosa Mulia Bahagia. Perusahaan tersebut diketahui mengklaim lahan perkebunan di luar Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Musi Banyuasin seluas 909,7 hektar. Dugaan penyalahgunaan ini menambah kompleksitas kasus yang tengah ditangani kejaksaan.
Roy mengatakan usai ditetapkan tersangka AM langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Sekayu Muba, sedangkan HA tidak memenuhi panggilan. “Kita akan akan antarkan surat penetapan tersangka ini kepadanya dan akan dijemput,” tegasnya.
Tak hanya kasus pengadaan tanah, penyidik juga menemukan dugaan penyimpangan lain yang melibatkan PT Sentosa Mulia Bahagia. Perusahaan tersebut diketahui mengklaim lahan perkebunan di luar Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Musi Banyuasin seluas 909,7 hektar. Dugaan penyalahgunaan ini menambah kompleksitas kasus yang tengah ditangani kejaksaan.(**)