Zonabrita.com – Pemerintah Kota Jambi melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) terus mendorong percepatan proses penyelesaian Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta memastikan penentuan nilai BPHTB dilakukan secara adil dan transparan berdasarkan nilai transaksi yang sebenarnya.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Jambi dalam memberikan pelayanan publik yang efektif, efisien, akuntabel, mudah cepat dan bahagia serta mendukung percepatan pelayanan administrasi pertanahan di wilayah Kota Jambi.
Hal itu dilakukan karena banyaknya asumsi yang terbangun dimasyarakat Kota Jambi bahwa sulitnnya mengurus PPHTB.
Wali Kota Jambi Dr.dr. H. Maulana, MKM dikesempatan sidak ASN pasca Lebaran 1446 H langsung menyikapi keluhan yang terjadi.
“karena banyaknya asumsi yang terbangun terkait sulitnya pelayanan BPHTB kita akan rubah sistemnya” Kata Maulana Selasa (28/4/2025).
“Pemerintah akan merubah penerapannya dengan sistem melalui harga transaksi jual beli dengan mudah, murah dan bahagia” pungkasnya.
Wali Kota Maulana juga menekankan pentingnya sinergi antar-instansi, khususnya antara BPPRD, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan notaris, guna menyamakan persepsi terkait kewajaran nilai transaksi yang dijadikan dasar pengenaan BPHTB.
Semantara Kepala Dinas BPPRD Nella Ervina merespon cepat apa yang diperintahkan oleh Wali Kota Jambi.
Kami ingin memastikan proses penetapan nilai BPHTB tidak lagi berlarut-larut. Proses ini harus cepat, adil, dan sesuai dengan nilai sebenarnya. Ini penting untuk menghindari ketimpangan dan mendukung iklim investasi yang sehat di Kota Jambi,” ujar Nela Kepala BPPRD Kota Jambi.
“Insyaallah pada 15 April 2025 ini sesuai arahan Wali Kota Jambi kita akan lakukan loncihing sistem penerapan pelayanan BPHTB yang baru” tambahnya.
Pemerintah Kota Jambi juga terus mengembangkan sistem digital untuk mempercepat pelayanan BPHTB, termasuk dengan optimalisasi aplikasi SIMPATTI yang kini dilengkapi fitur e-SPTPD untuk memudahkan pelaporan.
Melalui kebijakan ini, diharapkan masyarakat mendapatkan kepastian hukum dalam transaksi tanah dan bangunan, serta mendukung peningkatan pendapatan daerah dari sektor pajak secara berkelanjutan.(**)