Pemkot Jambi: Pungutan Parkir Sistem QRIS di Kota Jambi Sah Berpayung Hukum
Zonabrita.com – Pemerintah Kota Jambi memberikan tanggapan resmi atas kritik terhadap kebijakan pembayaran retribusi parkir secara non tunai menggunakan QRIS. Melalui Juru Bicara Pemkot Jambi Abu Bakar, ditegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga merupakan langkah strategis dalam mewujudkan tata kelola pelayanan publik yang modern, transparan, dan adaptif terhadap perkembangan zaman.
Dijelaskannya, kebijakan ini telah memiliki dasar hukum yang kuat, yaitu merujuk pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Jambi Nomor 32 Tahun 2018, khususnya Pasal 2 ayat (1) Bab II tentang Pemungutan Retribusi, yang menyebutkan:
“Pemungutan, pembayaran dan penyetoran retribusi pada Dinas Perhubungan dapat dilaksanakan secara tunai maupun non tunai dalam bentuk SKRD, struk, atau dokumen lain yang dipersamakan.”
Bahkan pada ayat (3) ditegaskan pula bahwa pemungutan secara non tunai dilakukan menggunakan sarana digital, yang menjadi dasar legal penggunaan QRIS dalam transaksi parkir di Kota Jambi.
“Ini bukan kebijakan yang dibuat tanpa dasar. Semua jelas aturannya. QRIS adalah sistem pembayaran resmi yang diatur Bank Indonesia, dan saat ini sudah digunakan luas di berbagai daerah,” terang Abu Bakar.
Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa kebijakan ini tidak diterapkan secara serta-merta, melainkan dilaksanakan secara bertahap melalui masa transisi. Pemerintah telah menyiapkan ekosistemnya melalui pelatihan juru parkir, penyediaan QR code, ID card, rompi resmi, hingga pembukaan rekening khusus untuk penerimaan retribusi.
“Kami memahami bahwa tidak semua masyarakat langsung siap masuk ke ekosistem digital ini. Tapi ini adalah sebuah keniscayaan. Kita tidak bisa menolak perubahan. Oleh karena itu, kami laksanakan secara bertahap, sambil terus melakukan edukasi dan evaluasi. Insya Allah, masyarakat akan menyesuaikan,” tambah Kadis Kominfo Kota Jambi itu.
Kata Abu Bakar, selain memberikan kemudahan tanpa harus menyiapkan uang kecil di kendaraan, kebijakan ini juga memberikan banyak manfaat, seperti mencegah pungli dan kebocoran, memastikan uang langsung masuk ke kas daerah secara real-time, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik serta mendukung program nasional Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD).
Ia menekankan, Pemerintah Kota Jambi tetap terbuka terhadap evaluasi dan penyesuaian kebijakan, sesuai dengan kebutuhan masyarakat maupun perkembangan regulasi.
“Kebijakan publik sejatinya tidak bersifat kaku atau mutlak, ia bersifat dinamis. Jika prosesnya berjalan baik, tentu kita lanjutkan. Namun bila memang perlu penyesuaian, maka akan kita evaluasi. Pemerintah hadir bukan untuk memaksakan, tapi untuk mengarahkan transisi menuju pelayanan publik yang lebih baik,” jelasnya.
Menutup pernyataannya, Abu Bakar menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah memberikan perhatian dan masukan terhadap kebijakan ini.
“Kami ucapkan terima kasih atas kritik dan koreksi yang membangun. Pemerintah Kota Jambi terbuka terhadap segala masukan. Kami percaya, semua itu muncul dari semangat yang sama, membangun Kota Jambi agar lebih baik. Dalam semangat Kota Jambi Bahagia, kita bangun kota ini bersama, dengan keterlibatan dan kontrol publik yang sehat,” tutupnya.(*)