Pemkot Jambi Pastikan Perjuangkan Hak Warga Terdampak Klaim Aset Pertamina
Zonabrita.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi terus menunjukkan komitmennya menyelesaikan masalah warga yang terdampak kawasan Zona Merah yang diklaim oleh PT Pertamina EP. Pemkot Jambi menggelar Rapat Pembahasan Klaim Aset Barang Milik Negara (BMN) yang dikelola Pertamina EP bersama warga terdampak pada Senin malam (24/11/2025) di Aula Griya Mayang, Rumah Dinas Wali Kota Jambi.
Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., memimpin langsung rapat tersebut, didampingi Wakil Wali Kota Diza Hazra Aljosha, S.E., M.A., dan Sekretaris Daerah (Sekda) Drs. H. A Ridwan, M. Si.
Kepala BPN Kota Jambi Ridho Gunarsa Ali, Kepala KPKNL Jambi Kiki Nurman, perwakilan Kabinda Jambi, dan jajaran Pemkot Jambi turut hadir dalam pertemuan tersebut.
Data mengindikasikan bahwa Pertamina mengklaim sebanyak \pm 5.506 Bidang sertipikat berada di atas Barang Milik Negara (BMN). Bidang-bidang tersebut tersebar di beberapa wilayah, meliputi:
Simpang III Sipin: \pm 74 bidang
Mayang Mangurai: \pm 64 bidang
Kenali Asam: \pm 1.843 bidang
Kenali Asam Bawah: \pm 1.314 bidang
Kenali Asam Atas: \pm 645 bidang
Paal Lima: \pm 918 bidang
Suka Karya: \pm 648 bidang
Wali Kota Maulana menegaskan bahwa Pemerintah Kota akan terus berjuang bersama masyarakat menyelesaikan masalah ini, meskipun kewenangan penyelesaian utamanya berada di pemerintah pusat.
“Kami sebagai Pemerintah Daerah tentunya akan memperjuangkan hak-hak masyarakat kami,” ujar Wali Kota Maulana.
Ia menekankan agar masyarakat tetap menempuh jalur normatif dan tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan serta mengganggu stabilitas daerah.
“Kami di daerah tidak ingin terjadi konflik-konflik yang kemudian mengganggu stabilitas,” tegasnya.
Wali Kota Maulana juga berkomitmen memfasilitasi dan memperjuangkan hak-hak masyarakat. “Saya bersama Forkopimda akan memastikan hingga selesai,” ucapnya, seraya menambahkan bahwa keputusan akhir ada di Menteri Keuangan.
Wali Kota Maulana menyayangkan ketidakhadiran pihak Pertamina dalam rapat, meskipun Pemkot telah melayangkan undangan. Ia menyatakan, Pemkot tetap akan terus berjuang karena ini menyangkut hak masyarakat Indonesia.
Perwakilan masyarakat, Suprayitno, warga Kenali Asam yang sudah menempati tempat tinggalnya selama 75 tahun, mengapresiasi upaya Pemkot Jambi mencari solusi. “Alhamdulillah Pak Wali Kota Jambi tanggap akan membantu kami, karena selama ini aman-aman saja dan tiba-tiba ada zona merah,” ungkapnya.
Hal senada diungkapkan Samsul Bahri, perwakilan masyarakat lainnya. Ia menegaskan bahwa Pertamina tidak memiliki hak atas aset yang diklaim berada pada zona merah.
“Pertamina tidak memiliki tanah, kami membayar PBB, mereka seenaknya mengklaim, kami akan berjuang untuk mempertahankan hak-hak kami,” tegas Samsul Bahri.
Sebelumnya, Pemkot Jambi telah mengambil langkah strategis dalam penyelesaian kawasan zona merah ini, termasuk berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi, Komisi II DPR RI, serta Audiensi langsung ke Kementerian ATR-BPN.
Dari pertemuan tersebut, Dirjen PTPP menyimpulkan bahwa permasalahan ini harus diselesaikan bersama dengan Pertamina atau BUMN yang terlibat. Proses pengambilan lahan tidak dapat dilakukan begitu saja ketika masyarakat sudah menduduki tanahnya.
Selanjutnya, penyelesaian masalah ini dapat mengacu pada Perpres 62 tahun 2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam Rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional. (Red)














