Manajemen PTPN IV Regional 4 Jambi Tegaskan Kepatuhan Pajak Air Permukaan Sesuai Aturan
Zonabrita.com – Manajemen PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional 4 memberikan tanggapan resmi terkait dinamika informasi yang beredar mengenai kewajiban Pajak Air Permukaan (PAP) di wilayah operasional Provinsi Jambi. Melalui pernyataan resmi, perusahaan plat merah ini menegaskan bahwa seluruh aktivitas operasional, khususnya penggunaan air permukaan, dilakukan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan ketaatan penuh terhadap regulasi perpajakan daerah.
Kasubag Komunikasi Perusahaan PTPN IV Regional 4, Iskandar, menyatakan bahwa isu yang menyebutkan adanya praktik “kongkalikong” atau ketiadaan alat ukur adalah informasi yang tidak mendasar. Iskandar menekankan bahwa PTPN IV, sebagai bagian dari BUMN, memiliki sistem audit internal dan eksternal yang sangat ketat, sehingga setiap rupiah yang dikeluarkan untuk pajak harus melalui prosedur negara yang sah.
Menjawab tudingan mengenai ketiadaan alat ukur (flow meter) di Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik perusahaan, Iskandar memastikan bahwa seluruh unit operasional telah dilengkapi dengan perangkat digital pengukur volume air yang berfungsi optimal. Hal ini dilakukan untuk memastikan data yang dilaporkan ke pemerintah daerah akurat dan tidak berdasarkan perkiraan semata.
“Kami sampaikan secara tegas bahwa manajemen kebun secara berkala melakukan pengecekan, kalibrasi, dan perawatan terhadap seluruh flow meter di lokasi operasional. Langkah ini adalah bagian dari SOP kami untuk memastikan akurasi pengukuran volume air permukaan yang digunakan. Kami tidak pernah menggunakan sistem kesepakatan tak tertulis; semua berbasis data meteran yang valid,” ujar Iskandar dalam keterangannya, Senin (13/4).
Lebih lanjut, Iskandar menambahkan bahwa PTPN IV sangat terbuka apabila pihak berwenang atau instansi terkait ingin melakukan verifikasi lapangan secara langsung guna memastikan transparansi data tersebut.
Mengenai isu manipulasi setoran pajak, Iskandar menjelaskan bahwa mekanisme pembayaran Pajak Air Permukaan dilakukan secara langsung melalui sistem resmi di Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi. Perusahaan mengikuti prosedur e-billing atau pembayaran melalui bank persepsi sesuai instruksi teknis dari pemerintah daerah.
“Manajemen senantiasa menjalin koordinasi rutin dengan BPKPD Provinsi Jambi dalam hal pengawasan dan pelaporan volume air. Tidak ada celah untuk praktik gratifikasi atau upeti haram karena semua terekam dalam administrasi negara. Dokumen Surat Pemberitahuan Pajak Air Permukaan (SPPAP) selalu kami lengkapi sebagai syarat administrasi yang sah,” imbuhnya.
PTPN IV memandang pajak bukan sekadar kewajiban, melainkan kontribusi nyata bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Jambi. Iskandar menyayangkan adanya narasi yang cenderung menghakimi tanpa adanya konfirmasi dua arah terlebih dahulu.
”Kami berkomitmen menjalankan kegiatan usaha secara bertanggung jawab dan taat regulasi. PTPN IV adalah bagian dari pembangunan Jambi. Sinergi antara perusahaan, pemerintah daerah, dan masyarakat harus terus terjalin dengan sehat, tanpa adanya disinformasi yang merugikan nama baik institusi negara,” kata Iskandar.
Iskandar juga mengimbau masyarakat untuk lebih selektif dalam menyerap informasi dan mempercayakan proses pengawasan kepada instansi berwenang yang memiliki kapasitas audit secara legal. “Kami fokus pada kerja nyata dan pemberian kontribusi bagi daerah. Jika ada kritik, kami sangat terbuka selama dilakukan dengan cara yang konstruktif dan sesuai fakta di lapangan,” tutupnya. (Red)















