Zonabrita.com – Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Wali Kota Jambi memimpin apel penertiban Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dilaksanakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jambi, Selasa 29 April 2025.
Pada kesempatan yang sama, beliau juga secara resmi meluncurkan sistem pengaduan online “Pak BOS” (Pelayanan Aduan Keluhan dan Bantuan Online Sistem).
Wali Kota menyampaikan bahwa, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya strategis Pemerintah Kota Jambi untuk menyederhanakan birokrasi serta mempercepat akses layanan perizinan bangunan dan dokumen legalitas lainnya.
“Banyak masyarakat kita yang membutuhkan dokumen PBG dan PBB untuk keperluan permodalan usaha, termasuk akses pinjaman bank,” kata Maulana.
‘Namun masih banyak juga yang mengeluhkan kesulitan dalam proses pelayanan ini. Maka dari itu, kita harus terus menyederhanakan, mempercepat, dan mendekatkan layanan kepada masyarakat,” ungkap Wali Kota.
Beliau menambahkan, bahwa kualitas pendidikan masyarakat yang beragam menjadi tantangan tersendiri dalam pelayanan publik.
“Ada warga yang memiliki aset besar seperti ruko dan tanah, namun kesulitan dalam pengurusan dokumen karena keterbatasan pengetahuan. Di sinilah tugas birokrasi hadir untuk membantu, bukan menyulitkan,” tambahnya.
Dari sisi fiskal, sektor perizinan bangunan merupakan salah satu sumber PAD terbesar di kota-kota Indonesia, termasuk Jambi. Potensi ini diperkirakan dapat mencapai Rp600 hingga Rp700 miliar apabila dikelola secara aktif dan proaktif.
Melalui peluncuran layanan “Pak BOS”, Pemkot Jambi memberikan solusi berbasis digital bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan, pengaduan, dan permohonan layanan secara daring, tanpa perlu datang langsung ke kantor pelayanan.
“Kita ingin menciptakan birokrasi yang melayani dengan prinsip mudah, cepat, dan membahagiakan. Era birokrasi yang berbelit-belit sudah berakhir,” tutup Wali Kota.(*)