Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi Rasnal dan Abdul Muis, Guru Luwu Utara yang Tersandung Kasus Pungli

Pulang dari Australia, Presiden Prabowo Langsung Teken Surat Rehabilitasi untuk Dua Guru SMAN Luwu Utara (foto tangkap layar youtube Setpres)

Zonabrita.com – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, langsung menetapkan surat pemberian rehabilitasi untuk dua guru Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri di Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis Muharram, segera setelah ia tiba di Tanah Air dari kunjungan kerja ke Australia. Keputusan ini memulihkan nama baik kedua guru tersebut setelah mereka terjerat perkara dugaan kasus pungutan dana komite sekolah lima tahun silam.

​Presiden Prabowo menandatangani surat rehabilitasi tersebut dini hari Kamis (13/11/2025) di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta.

​Keputusan penting ini Presiden dasarkan pada hak prerogatif Presiden yang tertuang dalam Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD) 1945. Pasal itu dengan jelas menyatakan Presiden berwenang memberikan grasi, rehabilitasi, amnesti, dan abolisi.

​Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menjelaskan bahwa pemerintah menerima informasi dan permohonan secara berjenjang.

​“Kami pemerintah mendapatkan informasi dan mendapatkan permohonan yang secara berjenjang dari masyarakat baik secara langsung maupun melalui lembaga legislatif di tingkat provinsi, kemudian berkoordinasi ke DPR RI melalui Bapak Wakil Ketua DPR RI. Selama satu minggu terakhir, kami berkoordinasi minta petunjuk kepada Bapak Presiden untuk memberikan rehabilitasi kepada kedua orang Guru dari SMA 1 Luwu Utara,” tutur Mensesneg Prasetyo Hadi di lokasi, Kamis (13/11/2025).

Kronologi Kasus
​Perkara ini bermula lima tahun silam di Luwu Utara. Kepala sekolah baru di SMAN 1 Luwu Utara saat itu menerima keluhan dari sepuluh guru honorer yang belum menerima gaji selama sepuluh bulan, karena nama para guru itu belum terdaftar di Dapodik, syarat pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

​Untuk mencari solusi, kepala sekolah bersama Komite Sekolah mengadakan pertemuan. Mereka menyepakati pengumpulan dana sukarela sebesar Rp20 ribu per orang tua siswa. Keluarga yang memiliki dua anak hanya membayar sekali, sementara keluarga yang kurang mampu tidak diwajibkan berpartisipasi.

​Namun, kesepakatan itu kemudian menimbulkan masalah. Sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) melaporkan hal tersebut ke polisi. Polisi memeriksa empat guru, dan dua orang diantaranya, yaitu Rasnal dari SMAN 3 Luwu Utara dan Abdul Muis dari SMAN 1 Luwu Utara, ditetapkan sebagai tersangka.

​Pada momen tersebut, Prabowo menghampiri Rasnal dan Abdul Muis Muharram yang juga hadir di sana. Kedua guru itu berkesempatan bertemu langsung dengan Presiden. Suasana kehangatan tercipta saat Presiden bertegur sapa, bersalaman, dan berfoto bersama mereka.
​Saat itu juga, Presiden langsung menandatangani berkas rehabilitasi. Pemberian rehabilitasi ini berisikan pemulihan hak dan nama baik seseorang yang sebelumnya telah dijatuhi hukuman pidana setelah terbukti tidak bersalah atau setelah menjalani hukumannya. Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, turut menyaksikan penyerahan rehabilitasi ini. (Red)

Sumber:  Youtube Setpres