Resmi Tersangka, Roy Suryo Merespons Kasus Ijazah Jokowi: Senyum Saja
Zonabrita.com – Tahapan hukum kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) berlanjut dengan penetapan tersangka. Polda Metro Jaya hari ini resmi menjerat delapan orang, termasuk pakar telematika dan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, sebagai tersangka.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Asep Edi Suheri, mengumumkan penetapan ini dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya. Kapolda menegaskan, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara yang meliputi pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Presiden Jokowi.
Dalam perkara ini, delapan tersangka dibagi penyidik ke dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari lima orang, yakni Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), Damai Hari Lubis (DHL), Rustam Effendi (RE), dan Muhammad Rizal Fadillah (MRF).
Sementara itu, klaster kedua terdiri dari tiga orang, yaitu Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianipar (RHS), dan Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa (TT). Klaster kedua ini dikenakan pasal berlapis dari KUHP dan Undang-Undang ITE, termasuk pasal yang berkaitan dengan manipulasi data elektronik.
Menanggapi status tersangka, Roy Suryo menyatakan ia menghormati keputusan Polda Metro Jaya. Ia menekankan bahwa status tersangka hanyalah salah satu tahapan dalam proses hukum, belum berarti divonis sebagai narapidana.
”Status tersangka itu masih harus kita hormati, dan sikap saya apa? Senyum saja,” kata Roy Suryo di Mabes Polri, Jumat (7/11).
Ia juga meminta publik untuk bersabar karena hingga saat ini penyidik belum mengeluarkan perintah penahanan. “Saya tetap menghormati penetapan tersebut. Tapi sebaiknya semua masyarakat juga menunggu dengan sabar prosesnya karena, kalau saya tidak salah dengar tadi, memang tidak ada perintah langsung untuk dilakukan penahanan,” tambahnya.
Roy Suryo turut menyinggung adanya kasus lain di Indonesia, di mana seorang yang berstatus terpidana dengan keputusan inkrah selama enam tahun masih dapat bebas melenggang.
Mengenai langkah hukum selanjutnya, Roy Suryo mengaku belum dapat mengambil keputusan. Ia akan mendiskusikan hal tersebut lebih lanjut dengan tim kuasa hukumnya. “Langkah hukumnya tunggu, tunggu semuanya, apalagi saya tentu tidak bisa berbicara sendiri, kita akan ikuti semua nasihat, termasuk dari para kuasa hukum yang ada,” pungkasnya. (Red)











