OJK Perkuat Keamanan Siber dan Regulasi Kripto, Lindungi 18 Juta Konsumen dari Kejahatan Digital

Pengguna Kripto Tembus 18,6 Juta, OJK Percepat Pedoman Keamanan Siber Digital (foto OJK)

Zonabrita.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya untuk menguatkan perlindungan konsumen di tengah pesatnya transformasi digital sektor keuangan. Peningkatan pengawasan dan literasi menjadi krusial seiring melonjaknya kasus penipuan (scam) dan kejahatan keuangan daring.

​Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, pada acara Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia (FEKDI) dan Indonesia Fintech Summit & Expo (IFSE) 2025, menyatakan bahwa perlindungan konsumen harus ditingkatkan seiring digitalisasi.

“Transformasi digital memang membuka peluang pertumbuhan ekonomi nasional, tetapi juga membawa tantangan serius berupa peningkatan risiko penipuan dan kejahatan keuangan daring,” ujar Friderica di Jakarta, Jumat (31/10).

Sebagai langkah pencegahan dan penindakan, OJK terus mengedepankan literasi dan edukasi. Bersama lembaga terkait, OJK telah membentuk Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI). Hingga kini, Satgas PASTI berhasil menghentikan lebih dari 1.800 entitas keuangan ilegal, termasuk 1.500 pinjaman online ilegal dan 280 investasi ilegal.

Selain itu, OJK menginisiasi Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) sebagai pusat koordinasi lintas lembaga. Sejak beroperasi pada 22 November 2024 hingga 24 Oktober 2025, IASC telah menerima lebih dari 200 ribu laporan penipuan digital, mencatat nilai kerugian mencapai Rp7,3 triliun.

​Aksi nyata IASC berhasil memblokir 510 rekening dan menyelamatkan dana masyarakat senilai Rp381 miliar. Friderica menekankan pentingnya sinergi seluruh pemangku kepentingan untuk memberantas kejahatan keuangan.

Di sektor aset digital, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menegaskan komitmen OJK untuk mengembangkan ekosistem aset keuangan digital dan aset kripto secara seimbang.

​Hasan mengakui bahwa perkembangan aset kripto dan teknologi blockchain menghadirkan peluang ekonomi besar, tetapi pada saat bersamaan memunculkan tantangan baru, terutama dari aspek keamanan transaksi dan perlindungan konsumen.

“Pengembangan ekosistem harus didorong dengan pendekatan inovasi yang bertanggung jawab,” tutur Hasan.

​OJK memperkuat kebijakan dengan meluncurkan Pedoman Keamanan Siber bagi Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital pada Agustus 2025. Pedoman ini bertujuan untuk memperkuat ketahanan industri terhadap ancaman siber, melindungi data dan aset konsumen, serta menjaga integritas sistem keuangan digital nasional. Langkah lain yang ditempuh adalah penyempurnaan regulasi aset kripto dan penguatan peran Sandbox OJK.

Hingga September 2025, OJK mencatat jumlah pengguna aset kripto di Indonesia telah mencapai 18,61 juta dengan nilai transaksi sekitar Rp360 triliun. Kondisi ini memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu pasar utama aset keuangan digital di dunia.

​Senada dengan OJK, Deputi Gubernur Bank Indonesia, Ricky P. Gozali, menekankan bahwa masyarakat tidak hanya harus semakin digital, tetapi juga harus semakin berdaya, waspada, dan terlindungi dari risiko penipuan.

​“Perlindungan konsumen bukan hanya soal pemenuhan regulasi, tetapi membangun kepercayaan sebagai fondasi ekosistem keuangan digital,” tutup Ricky. (Red)