Pintu Terkunci, Dinas Pendidikan Kota Jambi Klarifikasi: Terapkan SOP Layanan Terpadu demi Cegah Pungli

Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Jambi, Irfany Wijaya, angkat bicara (Foto Zonabrita)

Zonabrita.com – Kantor Dinas Pendidikan Kota Jambi menjadi sorotan publik setelah sebuah unggahan di media sosial viral mengkritik keras kualitas pelayanan.

Unggahan tersebut menyoroti sulitnya akses masyarakat karena pintu utama kantor dikunci selama jam kerja dan tidak adanya petugas keamanan (satpam) di tempat, bahkan menyebut kantor dikelola “seperti rumah pribadi” oleh Kepala Dinas.

​Menanggapi keluhan yang viral tersebut, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Jambi, Irfany Wijaya, angkat bicara dan menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. Irfany menjelaskan bahwa insiden pintu terkunci dan ketiadaan petugas keamanan bukan kesengajaan, melainkan bagian dari Standar Operasional Prosedur (SOP) baru sejak Dinas Pendidikan menerapkan Tempat Pelayanan Terpadu (TPT).

​”Sebelumnya, kami mohon maaf atas ketidaknyamanan ini. Kemungkinan besar, banyak warga belum mengetahui bahwa Kantor Dinas Pendidikan Kota Jambi telah memiliki Tempat Pelayanan Terpadu (TPT),” ujar Irfany saat dikonfirmasi pada Rabu (24/9/2025).

​Irfany Wijaya menegaskan bahwa Dinas Pendidikan melaksanakan inisiatif strategis ini berdasarkan arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK secara konsisten mendorong instansi pemerintah daerah untuk melakukan perbaikan tata kelola, yang salah satunya terwujud melalui penyediaan Area Pelayanan Publik yang Jelas.

​”Kami menyiapkan tempat pelayanan umum masyarakat untuk menghindari interaksi langsung dan tatap muka yang berlebihan antara pemohon dan pejabat atau staf,” tegas Irfany. Ia menambahkan, interaksi di luar loket resmi sangat rentan terhadap praktik gratifikasi atau pungutan liar (pungli).

​Dinas Pendidikan menjelaskan bahwa TPT berfungsi mengintegrasikan berbagai layanan administrasi pendidikan ke dalam satu loket. Langkah ini bertujuan meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kemudahan akses bagi masyarakat, guru, dan sekolah, dan telah berjalan efektif sejak enam bulan lalu.

​​Penerapan TPT mengubah fungsi pintu utama. Pintu tersebut kini sengaja dibuka hanya untuk pegawai internal yang masuk-keluar untuk keperluan absensi. Sementara itu, TPT berfungsi sebagai titik akses utama bagi masyarakat yang membutuhkan layanan administrasi umum, seperti perizinan, mutasi, dan pengaduan berkas, dengan staf loket yang bertugas melayani.

."width="300px"

​Meskipun TPT mempermudah akses ke layanan dan informasi, Dinas Pendidikan tetap memberi ruang bagi masyarakat yang ingin bertemu langsung dengan pejabat tinggi, seperti Kepala Dinas, atau Kepala Bidang (Kabid).

​Namun, pertemuan tersebut harus mengikuti prosedur dan mekanisme yang ada. Untuk permohonan Audiensi Resmi, Pemohon harus mengajukan permohonan audiensi resmi secara tertulis (surat resmi) kepada Kepala Dinas/pejabat yang bersangkutan, biasanya melalui bagian Sekretariat atau Tata Usaha (TU) Dinas. Dan selanjutnya Sekretariat meninjau permohonan dan menjadwalkan pertemuan di luar area TPT. Pertemuan terjadwal ini diprioritaskan untuk urusan audiensi strategis program atau pengajuan program.

​Selain layanan administrasi, TPT juga menyediakan Layanan Konsultasi/Help Desk yang diisi oleh staf ahli atau Kabid/Kepala Seksi terkait pada waktu-waktu tertentu. Masyarakat dapat mengajukan masalah di loket TPT, dan petugas akan memfasilitasi pertemuan singkat atau rujukan jika masalah tersebut memerlukan keahlian pejabat teknis.

​Untuk layanan Pengaduan Publik, Dinas Pendidikan menyediakan kotak pengaduan fisik di area TPT dan kanal pengaduan digital (website, email, atau SP4N Lapor). Pejabat terkait akan menindaklanjuti pengaduan yang masuk dan dapat memanggil atau bertemu untuk klarifikasi jika diperlukan.

​Irfany menyimpulkan bahwa TPT menjadi pintu awal yang terstruktur bagi masyarakat untuk menyelesaikan masalah melalui konsultasi terstruktur atau mengajukan permohonan audiensi. Penerapan TPT merupakan komitmen Dinas Pendidikan Kota Jambi untuk mewujudkan layanan publik yang transparan dan bebas dari interaksi yang berpotensi koruptif. (Red)