DPRD Kerinci Keberatan, Soroti Pemberitaan PJU yang Dinilai Tidak Berimbang

Menurut anggota dewan tersebut, narasi yang muncul dalam pemberitaan sering kali terkesan. Poto: Redaksi Zonabrita.com

Zonabrita.com – Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kerinci menyatakan keberatan atas maraknya pemberitaan yang menyeret nama sejumlah tokoh dalam kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) tahun anggaran 2023. Anggota dewan yang enggan disebutkan namanya ini menilai pemberitaan tersebut tidak terverifikasi, tidak berimbang, dan berpotensi mencemarkan nama baik.

Dalam pernyataannya, ia menyoroti bahwa banyak media yang dianggap menuliskan berita secara tidak bertanggung jawab, terutama karena tidak didahului dengan konfirmasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan. “Kita kecewa,” ujarnya, Rabu (27/8/2025) saat dikonfirmasi.

“Pemberitaan yang dilayangkan beberapa media itu tidak bertanggung jawab dalam etika pemberitaan. Mereka banyak melanggar, terutama pada kode etik jurnalistik pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.”

Menurut anggota dewan tersebut, narasi yang muncul dalam pemberitaan sering kali terkesan seperti ancaman. “Kami tidak tahu apa maksud dari pemberitaan itu, seperti ancaman saja bunyinya,” ungkapnya. “Tekan DPR, tekan aparat, ini kan tidak boleh mereka lakukan.”

Ia menambahkan bahwa kasus dugaan korupsi PJU sebenarnya sudah berjalan dan ditangani oleh pihak Kejaksaan, bahkan sudah ada 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, yang disesalkan adalah pemberitaan yang terus menyeret nama anggota dewan tanpa adanya konfirmasi. “Menurut kami, ini ada upaya yang sengaja membangun citra negatif terhadap kami di DPRD,” tegasnya.

Anggota dewan tersebut juga menjelaskan bahwa pihaknya di DPRD telah bekerja secara maksimal dan proyek PJU pun sudah berjalan. Jika ada persoalan lain terkait proyek tersebut, ia menyarankan agar masyarakat atau pihak terkait datang langsung ke Kejaksaan, karena perkara tersebut sedang diproses.

Ia bahkan mengisyaratkan akan melaporkan media-media yang dianggap meresahkan karena pemberitaan yang mengganggu aktivitas dan mencoreng nama baik mereka. “Ini sudah pencemaran nama baik,” katanya dengan tegas.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa jika pemberitaan tersebut dilakukan dengan sengaja untuk menakut-nakuti, media yang bersangkutan bisa dijerat dengan Pasal 45B jo. Pasal 29 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengatur tentang ancaman kekerasan melalui media elektronik.

."width="300px"

Di akhir pernyataannya, anggota dewan ini berharap agar media bisa lebih objektif dalam menuliskan berita. “Jangan karena ada isu, semua saling mengait-ngaitkan dengan membenturkan yang lain,” pungkasnya. Ia menekankan pentingnya verifikasi dan konfirmasi untuk menjaga integritas dan akurasi pemberitaan.