Bahlil: Pembelian LPG 3 Kg Berlaku 2026, Hanya untuk Masyarakat Miskin hingga Menengah

Dengan skema ini, pembelian LPG 3 kg rencananya akan diwajibkan KTP. Sumber poto: antaranews.com

Zonabrita.com – Pemerintah berencana memperketat penyaluran Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung 3 kilogram (kg) bersubsidi mulai tahun 2026. Kebijakan ini akan membatasi pembelian hanya untuk masyarakat yang tergolong dalam kelompok tertentu, dengan tujuan agar subsidi yang diberikan pemerintah menjadi lebih tepat sasaran.

​Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengungkapkan bahwa pembatasan ini akan menggunakan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai acuan tunggal. Pembeli LPG 3 kg akan dikelompokkan berdasarkan desil 1 hingga 7, yang mencakup masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah hingga menengah.

​”Kita akan menyisir masyarakat yang masuk dalam kelompok desil 1-7. Datanya nanti data tunggal dari BPS,” ujar Bahlil di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (26/8/2025), seperti dikutip dari Suara.com.

​Dengan skema ini, pembelian LPG 3 kg rencananya akan diwajibkan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Bahlil berharap, masyarakat yang berada di luar kelompok desil tersebut, seperti desil 8, 9, dan 10, bisa dengan kesadaran tidak menggunakan LPG bersubsidi.

​Penyaluran Subsidi Tepat Sasaran dan Wacana Satu Harga ​Langkah pembatasan ini diambil untuk mencegah penyalahgunaan dan kebocoran subsidi yang selama ini merugikan negara. Bahlil menyebut, pemerintah mengalokasikan anggaran subsidi LPG 3 kg yang sangat besar, mencapai Rp80 hingga Rp87 triliun per tahun. Namun, jika distribusinya tidak terkendali, tujuan mulia dari bantuan tersebut tidak akan tercapai.

​Selain pembatasan berdasarkan desil, pemerintah juga tengah mengkaji kebijakan penetapan satu harga untuk LPG 3 kg di seluruh Indonesia. Wacana ini bertujuan untuk mengatasi ketimpangan harga yang masih terjadi di berbagai daerah, di mana harga jual di lapangan kerap melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan.

​”Kami sedang membahas revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007. Ada kemungkinan kita akan tetapkan satu harga untuk LPG 3 kg supaya tidak ada gerakan tambahan di bawah,” jelas Bahlil.
​Jika disahkan, kebijakan ini akan menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mengendalikan distribusi dan memastikan masyarakat yang berhak mendapatkan manfaat dari subsidi secara maksimal. Saat ini, pembahasan teknis dari rencana ini masih terus dilakukan oleh pemerintah.

Oleh Luciana

."width="300px"