DPR Sahkan UU Haji dan Umrah, BP Haji Berubah Jadi Kementerian

(BP) Haji resmi bertransformasi menjadi Kementerian Haji dan Umrah. Sumber poto: by Tangkap Layar Tvparlemen DPR RI

Zonabrita.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, yang disiarkan langsung di youtube Tvparlemen, Selasa (26/8/2025).

Dengan pengesahan ini, Badan Penyelenggara (BP) Haji resmi bertransformasi menjadi Kementerian Haji dan Umrah.

​Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, dihadiri oleh 293 anggota dari seluruh fraksi. Pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuan.

​”Kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah apakah dapat disetujui menjadi undang-undang,” kata Cucun, yang langsung disambut seruan “setuju” dari seluruh anggota dewan yang hadir.

​Sebelumnya, Komisi VIII DPR telah menyepakati RUU tersebut untuk dibawa ke Rapat Paripurna. Kesepakatan ini diambil dalam rapat kerja Komisi VIII DPR bersama Panja pada Senin (25/8/2025).

​”Apakah dapat diterima dan disetujui Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 ke pembahasan selanjutnya?” tanya Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, yang juga disambut seruan setuju dari peserta rapat.

​Seluruh fraksi di DPR serta perwakilan Pemerintah, yang diwakili oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, menyatakan persetujuan terhadap RUU ini. Dengan disahkannya UU ini, diharapkan pelayanan haji dan umrah di Indonesia dapat lebih optimal di bawah naungan Kementerian Haji dan Umrah.(*)

Redaksi.

."width="300px"