Taufik Helmi: Perpanjangan Masa Jabatan Komisioner KI Jambi Demi Pelayanan Tetap Berjalan
Zonabrita– Masa jabatan Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi periode 2022–2026 resmi diperpanjang hingga dilantiknya komisioner baru. Kebijakan tersebut diambil Pemerintah Provinsi Jambi guna menjamin keberlangsungan pelayanan penyelesaian sengketa informasi publik kepada masyarakat.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi Ahmad Taufik Helmi menjelaskan, secara normatif masa jabatan Komisioner KI Provinsi Jambi periode 2022–2026 telah berakhir pada 25 Mei 2026. Namun, proses seleksi calon komisioner periode berikutnya masih berlangsung sehingga diperlukan langkah untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan.
Menurut Taufiq, Komisi Informasi Provinsi Jambi telah menyampaikan pemberitahuan kepada Pemerintah Provinsi Jambi terkait berakhirnya masa jabatan komisioner jauh sebelum masa tugas berakhir. Melalui Surat Nomor S.125/KIP-JBI/VIII/2025 tertanggal 22 Agustus 2025, KI Jambi telah menginformasikan berakhirnya periodisasi komisioner periode 2022–2026.
“Melalui surat tersebut, kami telah menyampaikan kepada Pemerintah Provinsi Jambi mengenai berakhirnya masa jabatan Komisioner Komisi Informasi. Selanjutnya, Bapak Gubernur telah mendisposisikan agar dipersiapkan proses seleksi calon komisioner beserta penganggarannya pada tahun 2026,” ujar Taufiq.
Ia menegaskan, pelaksanaan seleksi calon anggota Komisi Informasi periode berikutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jambi melalui tim seleksi yang dibentuk sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, KI Jambi tidak memiliki kewenangan dalam tahapan pelaksanaan seleksi tersebut.
Untuk menjamin keberlangsungan layanan kepada masyarakat, Pemerintah Provinsi Jambi menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Jambi Nomor 414/KEP.GUB/DISKOMINFO.3.1/2026 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Anggota Komisi Informasi Periode 2022–2026.
Berdasarkan keputusan tersebut, masa jabatan anggota KI Provinsi Jambi diperpanjang sejak berakhirnya masa jabatan sebelumnya hingga ditetapkannya anggota Komisi Informasi periode berikutnya melalui mekanisme seleksi yang berlaku.
Taufiq menilai kebijakan tersebut merupakan langkah strategis untuk memastikan tugas, fungsi, dan kewenangan Komisi Informasi tetap berjalan optimal, terutama dalam memberikan layanan penyelesaian sengketa informasi publik dan menjamin hak masyarakat memperoleh informasi.
“Perpanjangan ini dilakukan untuk menjaga keberlangsungan pelayanan publik di bidang keterbukaan informasi. Dengan demikian, masyarakat tetap mendapatkan akses dan perlindungan atas hak memperoleh informasi publik secara berkesinambungan hingga komisioner periode berikutnya ditetapkan,” katanya.
Ia juga memastikan seluruh layanan Komisi Informasi Provinsi Jambi tetap berjalan normal selama masa perpanjangan jabatan, sehingga masyarakat maupun badan publik tetap dapat memperoleh pelayanan secara optimal.
“Komisi Informasi Provinsi Jambi tetap berkomitmen menjalankan tugas dan kewenangannya dalam mengawal keterbukaan informasi publik serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tutup Taufiq. (*)










