Kunspek Komisi XII DPR RI di Tanjabbar: Mengurai Benang Kusut Izin Pipa Gas Blok Lemang

Zonabrita.com – Suasana ruang pola Kantor Bupati Tanjung Jabung Barat yang semula tertib mendadak mencekam pada Kamis siang (30/4/2026). Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspek) Komisi XII DPR RI yang diagendakan untuk mengurai benang kusut polemik pipa gas PT Jadestone Energy (Lemang) Pte. Ltd justru berujung pada kemarahan besar legislator pusat.

Drs. H. Cek Endra, anggota DPR RI asal Jambi, tak mampu menyembunyikan kekecewaannya saat mengetahui pihak Jadestone Energy hanya mengutus staf perwakilan yang tidak memiliki kewenangan strategis dalam pengambilan keputusan. Bagi mantan Bupati Sarolangun ini, absennya jajaran direksi dalam forum tersebut merupakan bentuk pelecehan terhadap institusi negara dan ketidakpedulian terhadap keresahan masyarakat daerah.

“Ini bukan pertemuan biasa di warung kopi. Ini forum resmi DPR RI, lembaga tinggi negara yang datang jauh-jauh untuk menyelesaikan masalah rakyat. Kalau perusahaan hanya mengirim staf yang kerjanya cuma mencatat dan tidak bisa memutuskan apa-apa, ini namanya tidak menghargai kami dan tidak menghargai rakyat Tanjung Jabung Barat,” tegas Cek Endra dengan nada bicara yang meninggi, memecah keheningan ruangan.

Politisi Partai Golkar ini bahkan melontarkan ultimatum keras. Ia menyatakan bahwa jika sejak awal dirinya mengetahui pihak perusahaan hanya mengirim utusan “kelas dua”, ia tidak akan ragu untuk meminta mereka meninggalkan ruangan rapat saat itu juga. Menurutnya, kehadiran pengambil kebijakan (direksi) adalah harga mati agar solusi atas sengketa lahan dan keamanan pipa bisa diputuskan seketika tanpa harus menunggu laporan birokrasi internal perusahaan yang bertele-tele.

Di tengah ketegangan tersebut, rapat juga membedah akar permasalahan teknis yang memicu protes warga selama berbulan-bulan. Perwakilan Subdit Wilayah 1 Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Azwar Edie, memberikan klarifikasi penting mengenai izin pemanfaatan Ruang Milik Jalan (Rumija) sepanjang kurang lebih 9 kilometer yang menjadi titik konflik.

Azwar memaparkan bahwa secara historis, pengerjaan pipa gas tersebut sempat menemui jalan buntu. Rencana awal pemasangan di luar area jalan nasional terpaksa batal karena lahan tersebut milik warga dan proses pembebasannya berjalan sangat alot. Akibat kendala lahan ini, PT Jadestone mengajukan permohonan untuk menggeser jalur ke bahu jalan nasional (Rumija).

​”Kami memahami keresahan warga. Namun secara aturan hukum, baik UU Nomor 38 maupun aturan turunannya, pemanfaatan bagian jalan untuk utilitas seperti pipa gas diperbolehkan, asalkan diletakkan di sisi paling luar. Saat ini, dokumen perizinannya sudah berada di tangan Kementerian dan hanya tinggal menunggu tanda tangan Menteri untuk finalisasi,” ungkap Azwar Edie dalam penjelasannya kepada pimpinan rapat.

Usai melakukan peninjauan dan mendengar semua pihak, Cek Endra dalam sesi wawancara cegat (doorstop) menyimpulkan bahwa polemik ini sebenarnya tidak perlu membesar jika perusahaan memiliki sensitivitas sosial yang baik. Ia meyakini bahwa izin kementerian memang menjadi dasar legalitas, namun “izin sosial” dari masyarakat jauh lebih penting untuk kelancaran investasi.

“Riak-riak di masyarakat ini muncul karena mereka merasa ditinggalkan. Pihak Jadestone harus sadar bahwa komunikasi yang baik adalah kunci. Masalah ganti rugi dan kekhawatiran soal keselamatan pipa harus dijelaskan secara transparan, bukan hanya berlindung di balik kertas izin menteri,” tutur Cek Endra.

Ia juga menyentil bahwa Jadestone Energy bukanlah pemain baru dan telah memberikan kontribusi ekonomi yang signifikan bagi Provinsi Jambi. Namun, Cek Endra sangat menyayangkan jika reputasi baik perusahaan dan kontribusinya selama ini harus tercederai hanya karena ego sektoral dan pola komunikasi yang tertutup.

“Kita semua ingin investasi masuk. Kita tahu Jadestone sudah banyak berkontribusi bagi daerah, dan itu kita apresiasi setinggi-tingginya. Tapi jangan karena sudah berkontribusi, lalu bisa mengabaikan hak-hak warga atau meremehkan koordinasi dengan pemerintah daerah. Kita ingin keterbukaan,” tambahnya.

Menutup rangkaian kunjungan tersebut, Komisi XII DPR RI menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga tanda tangan menteri keluar dan yang lebih penting hingga masyarakat mendapatkan kompensasi serta jaminan keamanan yang layak. Cek Endra meminta SKK Migas Perwakilan Sumbagsel untuk lebih proaktif mengawasi perilaku KKKS di lapangan agar tidak menciptakan konflik horizontal.

Rapat tersebut juga dihadiri oleh unsur pimpinan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Jambi, serta tokoh masyarakat setempat. (Red)