DPRD Kota Jambi Desak Peninjauan Ulang Izin PT SAS, Siap Surati Presiden dan Gandeng KPK

Zonabrita.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi mengambil langkah tegas dalam menyikapi polemik keberadaan stockpile batu bara milik PT Sinar Anugerah Sukses (PT SAS). Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas Komisi I dan Komisi III, para legislator menyoroti dugaan ketidaksesuaian perizinan serta dampak lingkungan serius yang mengancam puluhan ribu warga.

​Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat A Gedung DPRD Kota Jambi pada Selasa (10/02/2026) ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III, Umar Faruk, A.Md. Pertemuan strategis ini menghadirkan jajaran eksekutif Pemerintah Kota Jambi, mulai dari Staf Ahli Walikota Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, para Asisten Setda, hingga Kepala DPMPTSP dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Dalam pembukaannya, Umar Faruk menegaskan bahwa RDP ini merupakan bentuk nyata komitmen parlemen dalam mengakomodir keresahan masyarakat. Kehadiran perwakilan Barisan Rakyat Menolak Stockpile Batu Bara dalam rapat tersebut mempertegas adanya penolakan masif dari warga terdampak.

​”Kami tidak ingin persoalan ini berlarut-larut tanpa kepastian. Ini menyangkut dampak lingkungan dan kenyamanan warga yang tinggal di kawasan padat penduduk. Aspirasi masyarakat adalah prioritas kami,” ujar Umar Faruk dengan nada lugas.

Sorotan tajam datang dari Anggota DPRD Kota Jambi, Joni Ismed. Ia membedah akar permasalahan yang terletak pada sinkronisasi dokumen perizinan. Menurutnya, terdapat indikasi kuat bahwa izin yang dikantongi PT SAS semula diperuntukkan bagi sektor pertanian, namun di lapangan justru dialihfungsikan sebagai lokasi penumpukan batu bara (stockpile).

“Kalau izinnya untuk pertanian, silakan laksanakan sesuai fungsinya, misalnya untuk ketahanan pangan. Tapi kalau untuk batu bara, dengan tegas kami tolak. Dampaknya luar biasa bagi lingkungan,” tegas Joni Ismed di hadapan peserta rapat.

Mengingat kompleksitas masalah, DPRD Kota Jambi berencana membawa persoalan ini ke ranah yang lebih luas. Joni Ismed menyatakan bahwa koordinasi akan terus diperkuat mulai dari Pemerintah Kota, Pemerintah Provinsi, hingga ke Pemerintah Pusat
.
​Tidak main-main, DPRD berencana menyurati Presiden Republik Indonesia dan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengaudit seluruh proses perizinan PT SAS. Langkah ini diambil guna memastikan tidak ada maladministrasi atau praktik korupsi dalam penerbitan izin yang berpotensi merugikan publik.

“Kami meminta Gubernur Jambi selaku perwakilan pemerintah pusat untuk segera menyelesaikan ini. Ada sekitar 40 ribu warga yang terdampak, serta keberadaan dua kampus besar, UNJA dan UIN STS. Di sana ada ribuan kader bangsa yang harus kita lindungi kesehatannya,” pungkas Joni.
​Rapat ini diakhiri dengan kesepakatan bahwa seluruh jajaran dinas terkait akan melakukan tinjauan teknis lebih mendalam sebelum memberikan rekomendasi final kepada pimpinan daerah. (Red)