Gubernur Al Haris Bersama Kepala Daerah Se‑Provinsi Jambi dan Kejaksaan Teken MoU Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

Zonabrita.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi secara resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) untuk segera mengimplementasikan hukuman pidana kerja sosial. Langkah ini menjadi tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku efektif pada Januari 2026.

​Penandatanganan MoU berlangsung di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi pada Selasa, 2 Desember 2025, dan dirangkai dengan Sosialisasi UU KUHP serta Pembukaan Rapat Koordinasi (Rakor) Camat se-Provinsi Jambi Tahun 2025.

Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H., menyampaikan bahwa MoU ini merupakan tindak lanjut atas terobosan baru dalam sistem hukum Indonesia, yaitu pemberlakuan hukuman kerja sosial yang diatur dalam Pasal 65 ayat (1) huruf e UU KUHP.

​“Selama ini, hukuman identik dengan penjara, Rutan, dan Lapas. Sekarang kita memiliki terobosan yang lebih humanis, yaitu narapidana menjalani hukuman dengan kerja sosial,” ujar Gubernur Al Haris. Ia menambahkan bahwa terpidana dapat membersihkan masjid, memperbaiki gorong-gorong, atau merawat fasilitas umum.

Gubernur Al Haris mengucapkan terima kasih kepada Kejati Jambi atas inisiatif penyelenggaraan kegiatan. “Saya sangat mengapresiasi penandatanganan MoU ini. Untuk efektivitas pelaksanaannya, Kejaksaan dan Pemerintah Daerah memang perlu bekerja sama dengan melibatkan instansi terkait,” tegasnya.

​Instruksi Gubernur: “Saya instruksikan perangkat daerah terkait lingkup Pemerintah Provinsi Jambi dan mengimbau Bupati/Wali Kota se-Provinsi Jambi untuk bersinergi dan berkolaborasi dengan Kejaksaan dalam menyukseskan pelaksanaan Pidana Kerja Sosial.”

Direktur E pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Robertus Melchisedek Yacoy, yang turut hadir, menegaskan bahwa Kejaksaan Agung terus mendorong seluruh Kejaksaan Tinggi di Indonesia mempersiapkan implementasi KUHP baru.

​”Jaksa memegang peran sebagai pengawas pelaksana putusan pengadilan. Oleh karena itu, MoU dan Pelaksanaan Kerja Sama (PKS) ini menjadi momentum penting dalam persiapan menjalankan undang-undang baru yang akan diterapkan di seluruh Indonesia,” terangnya.

Kepala Kejati Jambi, Sugeng Hariadi, menjelaskan bahwa Pidana Kerja Sosial (PKS) bukan sekadar hukuman, melainkan upaya restorative justice.

​PKS menempatkan terpidana melakukan pekerjaan yang bermanfaat bagi masyarakat tanpa menerima upah.

​Pelaksanaannya harus tidak komersial, sesuai profil pelaku, dan memberi kontribusi nyata bagi publik.

“PKS dapat menurunkan beban penjara karena terpidana menjalani pekerjaan di luar lembaga pembinaan. Studi menunjukkan PKS lebih efektif dalam mencegah stigmatisasi, memberi pembelajaran langsung, dan memulihkan keseimbangan sosial dibandingkan penjara jangka pendek,” pungkas Sugeng Hariadi.

Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Al Haris juga memberikan instruksi tegas kepada para Camat yang hadir dalam Rakor.

Para Camat harus melaksanakan dan mengimplementasikan Program Asta Cita di tingkat kecamatan.

​Mereka diminta menyelaraskan implementasi Program Asta Cita sebagai program prioritas nasional, terutama Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Sekolah Rakyat, dan Ketahanan Pangan.

​Selain itu, Camat juga harus menyuskeskan Program BKBK sebagai salah satu program pembangunan prioritas Pemprov Jambi.

​Gubernur berharap, tindak lanjut MoU dan rakor Camat ini dapat membawa manfaat besar dalam mengakselerasi program-program prioritas pusat dan daerah. (Red)