3 Ranperda Disetujui, Wali Kota Jambi Apresiasi Kerja Cepat DPRD
Zonabrita.com – Wali Kota Jambi, Dr.dr. H. Maulana,MKM, memberikan apresiasi tinggi kepada DPRD Kota Jambi yang telah menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis Kota Jambi pada rapat paripurna di Gedung Swarna Bhumi DPRD Kota Jambi, Senin (11/8/2025) siang.
Ketiga Ranperda tersebut meliputi:
1. Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Jambi untuk memperkuat sistem penanggulangan dan mitigasi bencana.
2. Perubahan Peraturan atas Perda Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Jambi sebagai penyesuaian kelembagaan pemerintahan agar lebih efektif.
3. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Jambi Tahun 2025–2029 sebagai panduan arah pembangunan lima tahun ke depan.
Wali Kota Maulana mengapresiasi cepatnya proses pembahasan di DPRD yang dinilai berjalan harmonis.
“Alhamdulillah pembahasan tiga Ranperda ini cepat sekali prosesnya, harmonis dan pansus melaksanakan tugas-tugasnya dalam waktu yang sesingkat-singkatnya,” ujar Maulana.
Maulana menilai ketiga Ranperda ini sangat dibutuhkan. Pertama, pembentukan BPBD yang akan memperkuat sistem penanggulangan bencana di Kota Jambi.
“Kita tahu bencana dapat terjadi kapan saja dan di mana saja, dan masyarakat tentu membutuhkan respon yang sangat cepat. Dengan dibentuknya BPBD ini, penanggulangan bencana akan menjadi lebih komprehensif,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, Kota Jambi sendiri belum memiliki BPBD tersendiri dan proses penanganan bencana di Kota Jambi selama ini masih terintegrasi dengan Damkar Kota Jambi.
Kedua, Ranperda mengenai penambahan struktur organisasi dari tipe B menjadi tipe A pada beberapa OPD.
“Penambahan ini memang sangat dibutuhkan, karena kompleksitas permasalahan kota yang berkaitan dengan pembangunan, infrastruktur, pendapatan, perkim, tata ruang, dan kehidupan sosial masyarakat. Ada empat OPD yang kita ubah menjadi tipe A, serta menambah pejabat struktural baru untuk menyesuaikan dengan tipe tersebut,” jelasnya.
Ketiga, RPJMD 2025–2029 yang diharapkan menjadi panduan eksekutif dan legislatif dalam bersinergi mencapai visi-misi Kota Jambi Bahagia.
“Mulai dari indikator hingga sasaran hendaknya jadi panduan kita bersama,” tegasnya.
Ia menegaskan, RPJMD merupakan ruh pembangunan Kota Jambi lima tahun ke depan.
“Harus dipahami oleh seluruh OPD sebagai pelaksana teknis,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfajri, berharap ketiga perda yang telah disetujui ini memberikan manfaat luas bagi masyarakat.
“Semoga tiga perda ini dapat berjalan lancar pada tahap selanjutnya dan memberikan kebahagiaan pada seluruh masyarakat Kota Jambi,” ujarnya.
Rapat paripurna tersebut dihadiri unsur pimpinan DPRD, Forkopimda, dan para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta para camat di lingkungan Pemerintah Kota Jambi.(*)