Willy Azan: Pamanfaatan Lahan Oleh PT SAS Harus Dilaporkan Ke Pihak Berwenang

Zonabrita.com – Pemanfaatan lahan oleh PT SAS di Aur Kenali Kec. Telanai Pura, Kota Jambi, untuk terminal batubara (TUKS) sudah sepantasnya dilaporkan ke pihak berwenang sebab penggunaan lahan di lokasi bertentangan dengan fungsi kawasan dan berindikasi pelecehan negara.

“Kami sudah pelajari lokasi pemanfaatan lahan dan sudah cek lokasi. Untuk sementara dapat disampaikan bahwa penggunaan lahan untuk terminal batubara di kawasan ini tidak sesuai dengan fungsi kawasan. Karena lokasi tersebut untuk kawasan lindung, perumahan, pertanian, bukan untuk terminal batubara” ujar Willy Marlupi, Sekretaris umum MAKATARA (Masyarakat Anti Kerusakan Lingkungan dan Tata Ruang).

Sedangkan indikasi pelecehan negara yaitu sikap ‘pemaksaan kehendak’ atas penggunaan lahan yang penggunaannya tidak sesuai dengan fungsi dan peruntukan. Sikap begitu wujud ketidakpatuhan dan pembangkangan terhadap negara dan ketentuan negara, mulai dari peraturan perundang-undangan hingga peraturan daerah.

“Mereka mengaku punya izin terhadap kawasan tapi pemanfaatan lahan tidak sesuai dengan fungsi kawasan. Mengaku sudah persetujuan lingkungan tapi warga lingkungan setempat menolak. Mengaku sudah persetujuan kkpr untuk perolehan tanah, tapi tanah di lokasi justru masih ada yang sengketa, iya gak?” Willy menerangkan.

Situasi yang terkesan manipulatif itu justru pintu masuk bagi petugas untuk memeriksa sesuai kewenangannya. Karena bernegara ini tidak bisa seenaknya bilang ‘kalau tidak sesuai aturan maka aturannya yang dirubah’, sebab itu sama saja membenarkan ketidakpatuhan, melecehkan negara dan aturan negara.

“Kami lagi susun hasil pengamatan berbasis titik kordinat, jejak penggunaan lahan terhadap tata ruang wilayah, jejak penggunaan lahan terhadap bidang tanah, jejak tumpang tindih pemilikan tanah, situasi penggunaan lahan terhadap lingkungan setempat hingga dampak atas penggunaan lahan, semua sedang disusun agar nanti bisa diuji dan dibuktikan” tegas Willy, Kamis (24/7/2025).

Pihak berwenang dalam hal ini menurutnya penyidik PPNS, Kepolisian, hingga kepala daerah. Karena indikasi penyalahgunaan pemanfaatan lahan bisa mendaptkan sanksi berlapis sesuai dengan kawasan-kawasan yang terdampak. Berapa luas perubahan fungsi yang sudah terjadi akibat aktifitas penggunaan lahan di kawasan itu. Sebab dalam ketentuannya ada kewajiban untuk pemulihan lahan.

“Kami minta kasus ini dibongkar seterang-terangnya biar semua jelas apakah di kasus ini ada permainan? unsur kerugian negara, daerah, dan agar carut marut pemanfaatan lahan di lokasi ini bisa segera tuntas, agar pembangkangan tidak merajalela di jambi yang kita cintai ini” tutup Sekum Makatara ini.(*)

."width="300px"