Wali Kota Jambi: Pakai Barcode dan Stiker, Pastikan Solar Subsidi Tepat Sasaran
Zonabrita.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi secara resmi menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar bersubsidi bagi kendaraan roda enam atau lebih. Kebijakan ini menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Wali Kota Jambi Nomor 19 Tahun 2025 dan bertujuan untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran sekaligus mengatasi keluhan masyarakat terkait kemacetan.
Juknis ini lahir setelah Pemerintah Kota Jambi menggelar audiensi bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Aliansi Angkutan kendaraan roda enam atau lebih di Ruang Rapat Wali Kota Jambi, Senin (20/10/2025).
Wali Kota Jambi, Dr.dr. H. Maulana, M.K.M, memimpin langsung audiensi yang juga dihadiri oleh Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly, Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, Sekda A Ridwan, serta perwakilan sopir bus dan angkutan kota (material).
Wali Kota Maulana menjelaskan, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari keluhan para sopir mengenai kesulitan memperoleh Solar bersubsidi di beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Jambi. Lebih dari itu, langkah ini diambil untuk mengatasi keresahan masyarakat akibat kemacetan parah yang ditimbulkan oleh antrean kendaraan di ruas-ruas jalan kota.
”Intinya, kebijakan SE Nomor 19 Tahun 2025 ini merupakan tindak lanjut dari keluhan masyarakat yang telah resah terhadap kemacetan, sehingga turut berdampak terhadap perekonomian, khususnya sektor UMKM,” tegas Maulana.
Untuk memperkuat Surat Edaran dan memastikan mekanisme distribusi berjalan baik, Pemkot Jambi menetapkan sejumlah langkah dalam Juknis, yang mulai berlaku besok (21/10/2025):
- Pendataan Ulang: Pemerintah mendata ulang seluruh kendaraan yang berhak menerima BBM bersubsidi untuk menjamin keakuratan data penerima.
- Stiker Resmi: Kendaraan yang berhak mengisi Solar bersubsidi harus menggunakan stiker resmi dan terverifikasi sebagai identifikasi di SPBU, ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan.
- Penerapan sistem barcode dan STNK asli setiap kali pengisian BBM bersubsidi di SPBU.
- Batasan pengisian per kendaraan: – Mobil roda empat maksimal Rp200 ribu per hari – Mobil roda enam maksimal Rp350 ribu per hari
- Bus pariwisata berukuran medium atau middle tidak dikenakan batasan pengisian.
Wali Kota Maulana memastikan bahwa penataan distribusi ini dilakukan secara bertahap dan berdasarkan data valid. “Semua kendaraan yang berhak akan kami data ulang, sehingga tidak ada penyalahgunaan atau ketidakadilan dalam distribusi. Ini juga akan mengurai kemacetan di SPBU,” jelasnya.
Wali Kota berharap Juknis ini dapat dinikmati oleh masyarakat Kota Jambi yang benar-benar membutuhkan. Ia juga menekankan bahwa pelaksanaan di lapangan akan diawasi secara ketat.
”Besok Juknis ini resmi diberlakukan, dan akan diawasi secara bersama-sama oleh petugas gabungan yang telah dibentuk, terdiri dari TNI-Polri, Sat Pol PP, Dinas Perhubungan, hingga Kasi Trantib Kecamatan/Kelurahan,” pungkas Maulana.
Sementara itu, Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, mengimbau seluruh pihak untuk tetap tertib dan menghindari tindakan anarkis menyusul implementasi Juknis ini.
“Kalau ada kejanggalan, laporkan kepada aparat. SPBU yang tidak bisa melayani, silakan diarahkan ke SPBU lain,” imba Kapolresta.
Dengan mekanisme penguatan ini, Pemerintah Kota Jambi optimistis BBM bersubsidi dapat digunakan oleh pihak yang benar-benar berhak, mendukung kelancaran operasional angkutan, dan menjaga ketertiban serta keamanan masyarakat. (Red)