Tindak Tegas! Gemapronadi dan LPAI Serukan Cabut Izin Koin Bar, Khawatir Jadi Lokasi Narkoba dan TPPO
Zonabrita.com – Polemik seputar izin operasional Koin Bar di Jalan Parapat, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, kembali memanas. Desakan penutupan tempat hiburan malam itu menguat setelah pemiliknya, yang diidentifikasi sebagai Mimi, ditangkap oleh tim dari Mabes Polri atas dugaan keterlibatan dalam kasus narkoba beberapa waktu lalu.
Penangkapan ini menjadi alarm keras yang seharusnya mendorong aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk segera mencabut izin usaha Koin Bar yang dinilai rawan menjadi sarang tindak pidana.
Gerakan Masyarakat Anti Prostitusi, Narkoba, dan Judi (Gemapronadi) secara terbuka mengkritik keras sikap pemerintah daerah yang terkesan tutup mata terhadap persoalan ini. Ketua Gemapronadi, Andi Ryansah, mempertanyakan alasan izin Koin Bar masih dibiarkan berlaku meskipun pemiliknya sudah diringkus Bareskrim.
”Kami mempertanyakan mengapa izin Koin Bar masih tetap dibiarkan berlaku meskipun pemiliknya sudah ditangkap Mabes Polri. Hal ini jelas membuktikan lemahnya pengawasan dan adanya pembiaran yang berpotensi merusak generasi muda,” tegas Andi Ryansah pada Senin (6/10/2025).
Lebih lanjut, Gemapronadi mendesak pemerintah untuk tidak hanya mencabut izin, tetapi juga menutup Koin Bar secara permanen. Mereka menilai, tempat hiburan tersebut sangat rentan dijadikan lokasi peredaran narkoba, praktik prostitusi, hingga Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
”Koin Bar harus dirazia setiap hari bila memang masih dibuka. Tidak boleh ada toleransi, karena jika dibiarkan, kejadian serupa bisa terulang kembali,” tambah Andi Ryansah.
Kekhawatiran serupa turut disampaikan oleh Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Tri Utomo. Ia mengingatkan pemerintah agar lebih serius dalam menangani potensi TPPO yang sangat mungkin terjadi di lokasi hiburan malam seperti Koin Bar.
Tri Utomo menyoroti modus TPPO yang sering kali mengatasnamakan hiburan. “Kasus TPPO marak terjadi dengan modus mengatasnamakan hiburan. Pemerintah harus segera mengambil langkah pencegahan sebelum korban-korban berjatuhan, terutama anak di bawah umur,” ungkapnya.
Menurut Tri Utomo, perlindungan anak tidak bisa dinegosiasikan. Setiap tempat yang rawan dijadikan ajang eksploitasi, baik seksual maupun tenaga kerja, wajib mendapatkan pengawasan ketat.
“Negara tidak boleh kalah oleh oknum pemilik bar atau pihak-pihak yang hanya mencari keuntungan. Jika pemerintah lalai, maka sama saja ikut membiarkan terjadinya kejahatan terhadap kemanusiaan,” katanya dengan nada tegas.
Di sisi lain, warga sekitar Jalan Parapat juga mulai menyatakan keresahan mereka atas keberadaan Koin Bar. Masyarakat khawatir apabila bar tersebut terus dibiarkan beroperasi, akan menimbulkan dampak sosial yang lebih besar, termasuk peningkatan kriminalitas, kerusakan moral, dan rusaknya masa depan generasi muda. Beberapa tokoh masyarakat bahkan menyatakan kesiapan mereka untuk menggelar aksi protes jika pemerintah tidak segera mengambil tindakan tegas.
Gemapronadi bersama LPAI kini berencana melayangkan surat resmi kepada pemerintah daerah, kepolisian, hingga kementerian terkait untuk mendesak penutupan permanen Koin Bar. Mereka juga menegaskan akan mengawal persoalan ini hingga tuntas, sebab kasus penangkapan pemiliknya oleh Mabes Polri sudah menjadi bukti kuat bahwa tempat tersebut tidak layak lagi mendapat toleransi.
Dengan semakin banyaknya sorotan dan desakan publik, kini bola panas berada di tangan pemerintah daerah. Publik menanti ketegasan: Apakah Koin Bar akan tetap diberi ruang untuk beroperasi, atau justru ditindak tegas demi menyelamatkan masyarakat dari ancaman narkoba, prostitusi, dan perdagangan orang? (Hendra)