Tembak Mati Tiga Polisi, Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati

Zonabrita.com – Pengadilan Militer I-04 Palembang kembali menggelar sidang lanjutan terhadap terdakwa Kopda Bazarsah, oknum TNI yang menewaskan tiga anggota Polsek Negara Batin Lampung.

Agenda sidang hari ini, Senin (21/7/2025) yakni tuntutan terhadap terdakwa Kopda Bazarsah oleh tim Oditur (Penuntut Umum dalam Pengadilan Militer).

Tuntutan dibacakan langsung oleh Oditur Letkol CHK Darwin Butar Butar SH MH.

Dikatakan Letkol CHK Darwin Butar Butar, bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yakni Pasal 1 ayat 1 UU Darurat soal kepemilikan senjata api ilegal, serta Pasal 303 KUHP tentang perjudian.

“Tindakannya merusak citra TNI, selain itu membuat masyarakat resah. Oleh karena itu, kami menuntut pidana mati serta pemecatan tidak hormat dari kesatuan TNI,” ujar Darwin Butar Butar.

Letkol (Chk) Darwin Butar Butar selaku oditur militer menyatakan, Kopda Bazarsah terbukti melakukan pembunuhan berencana dengan senjata api ilegal, serta terlibat dalam aktivitas perjudian. Ia dituntut pidana mati dan diberhentikan secara tidak hormat dari dinas militer.

“Perbuatannya mencoreng institusi TNI dan melanggar hukum berat. Tuntutan ini sebagai bentuk keadilan bagi para korban,” kata Darwin di ruang sidang.

Dalam dakwaannya, oditur menjelaskan bahwa senjata yang digunakan Bazarsah merupakan senapan rakitan dari bagian senjata militer jenis SS1 dan FNC. Ia disebut telah mempersiapkan penembakan sebelum polisi tiba di lokasi judi sabung ayam.

."width="300px"

Keluarga korban menyambut baik tuntutan tersebut. Kuasa hukum keluarga, Putri Maya Rumanti, berharap majelis hakim menjatuhkan vonis maksimal sebagai bentuk penghormatan terhadap nyawa para korban yang gugur dalam tugas.

Sementara itu, pihak terdakwa menyatakan akan mengajukan pleidoi (nota pembelaan) dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan pada Senin, 28 Juli 2025.(*)