Sinergi PMK 68/2024 dan KPBU Percepat Pembangunan Jalan Khusus Batu Bara Jambi
Zonabrita.com – Pembangunan jalan khusus batu bara di Provinsi Jambi kini memasuki babak baru. Proyek infrastruktur vital ini tidak hanya bergantung pada anggaran daerah, tetapi juga pada kemampuan Pemerintah Provinsi Jambi dalam memanfaatkan kerangka kebijakan nasional dan menarik investasi swasta. Kehadiran Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2024 menjadi momentum penting yang memperkuat landasan hukum bagi skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), menawarkan solusi percepatan proyek tanpa membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Jalan khusus batu bara merupakan proyek yang sangat dinantikan masyarakat. Proyek ini diharapkan dapat mengurai kemacetan, menekan angka kecelakaan di jalan umum, serta mengembalikan harmoni antara aktivitas ekonomi dan keselamatan publik.
Aktivitas truk angkutan batu bara selama ini telah memberikan tekanan berat pada infrastruktur jalan umum di Jambi. Data resmi mencerminkan tantangan pemeliharaan yang signifikan. Dinas PUPR Provinsi Jambi melaporkan terdapat panjang segmen jalan kabupaten/kota yang masuk kategori “rusak ringan,” “rusak sedang,” dan “rusak berat” (https://jdac.jambiprov.go.id).
Secara spesifik, laporan lokal menyoroti kondisi di Kabupaten Muaro Jambi, di mana hampir 50 persen jalan kabupaten mengalami rusak berat, dan hanya sekitar 27,45 persen jalan yang terkategori “baik” (https://imcnews.id/read/2023/12/17/22745).
Selain itu, jalan-jalan provinsi juga menunjukkan angka kerusakan yang mengkhawatirkan; sekitar 22,62 persen dari total jalan provinsi dikabarkan mengalami kondisi rusak (https://www.jambione.com/megapolitan/1362994611/2262).
Di tengah tekanan ini, Provinsi Jambi tetap memegang peran penting sebagai penghasil batu bara di Sumatra. Pada tahun 2023, volume ekspor batu bara mencapai 7,19 miliar kilogram dengan nilai ekspor melebihi US$ 360 juta (https://jambi.bps.go.id/en/statistics-table/2). Namun, pola produksi batu bara menunjukkan fluktuasi yang ekstrem. Contohnya, pada salah satu triwulan di tahun 2024, volume ekspor batu bara dilaporkan turun drastis sekitar 80 persen, hanya mencapai 298 ribu ton dibandingkan triwulan sebelumnya yang mencapai 1,53 juta ton (https://jambiindependent.bacakoran.co/read/19977).
Tingginya potensi ekonomi batu bara, yang berhadapan langsung dengan parahnya kerusakan jalan dan tingginya tekanan logistik, menimbulkan dilema kritis: Pemerintah perlu segera mencari solusi infrastruktur khusus yang lebih sistematis.
Untuk menjawab dilema ini, skema KPBU hadir sebagai solusi pembiayaan inovatif yang membuka ruang kolaborasi antara pemerintah dan swasta dalam berbagi peran, risiko, dan manfaat. PMK Nomor 68 Tahun 2024 tentang Dukungan Fiskal dan Fasilitas dalam Proyek KPBU lantas memperkuat kerangka ini.
PMK 68/2024 memberikan kepastian fiskal dan insentif bagi proyek infrastruktur strategis di daerah. Pemerintah daerah kini dapat mengakses berbagai fasilitas pendukung, antara lain:
- Project Development Facility (PDF): Dukungan untuk penyiapan proyek.
Viability Gap Fund (VGF): Bantuan dana bagi proyek yang layak secara sosial tetapi belum layak secara finansial. - Availability Payment: Mekanisme pembayaran berbasis kinerja yang dilakukan setelah proyek mulai beroperasi
Melalui fasilitas-fasilitas ini, Pemerintah Provinsi Jambi dapat menggandeng mitra strategis swasta untuk membangun, mengelola, sekaligus memelihara jalur khusus. Beban fiskal daerah tidak perlu menanggung keseluruhan biaya di awal, sementara sektor swasta memperoleh kepastian pengembalian investasi jangka panjang berdasarkan kontrak yang terukur dan transparan. Pada akhirnya, percepatan proyek jalan khusus batu bara ini bukan sekadar urusan teknis.
Ini merupakan tolok ukur kematangan tata kelola pembangunan di Jambi, di mana KPBU dan PMK 68/2024 hadir sebagai wujud nyata transformasi pembangunan: dari sekadar “membangun proyek” menjadi “membangun sistem” yang beradab, berkeadilan, dan berkelanjutan. (Red)