Sengketa Seleksi Direktur PDAM Sarolangun Terus Berlanjut

Ilustrasi

Zonabrita.com – Proses seleksi Direktur PDAM Tirta Sako Batuah Kabupaten Sarolangun yang seharusnya sudah selesai, kini justru berlanjut ke ranah hukum. Dua pengadilan berbeda di Jambi, yaitu Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), kini menangani gugatan terkait sengketa ini.

Dari informasi yang dikabarkan Indopubliknews.com, Yuskandar membenarkan dirinya menggugat keputusan Bupati Sarolangun di PTUN Jambi melalui perkara Nomor 12/G/2025/PTUN.JBI yang ia tangani sendiri. Gugatan ini kini memasuki tahap pembuktian, dengan agenda sidang Kamis, 14 Agustus 2025 untuk penyampaian alat bukti tambahan.

“Ada 2 gugatan yang saya ajukan yaitu yang Pertama gugatan terhadap Bupati Sarolangun atas Keputusan Bupati di PTUN Jambi dengan Perkara Nomor 12/G/2025/PTUN.JBI. Kemudian yang ke 2 yaitu gugatan PMH terhadap Panitia Seleksi di PN Sarolangun yang hal ini saya kuasakan kepada LBH Payung Hukum Keadilan Sejahtera Sarolangun, dengan tim kuasa hukum Adrian Evendi, SH, Ardiansyah, SH, dan Jimmy Letsion, SH”, ucap Yuskandar.

Meski demikian, Yuskandar menegaskan bahwa putusan sepenuhnya ada di tangan hakim. “Masing-masing hakim punya pandangan berbeda. Kami sudah sampaikan semua bukti, sekarang tinggal bagaimana majelis menilainya,” ujarnya.

Agenda sidang di PN Sarolangun pada Kamis, 14 Agustus 2025 dijadwalkan mendengar duplik dari tergugat dan turut tergugat. Pada sidang sebelumnya (7 Agustus 2025), kuasa hukum penggugat telah menyampaikan replik atas eksepsi dan jawaban tergugat.

Namun, menurut Adrian Evendi, replik tersebut hanya menjawab eksepsi dari turut tergugat, karena tergugat tidak mengajukan jawaban tertulis.

“Tidak ada bantahan dari tergugat, artinya gugatan penggugat dibenarkan seluruhnya. Fakta ini menguatkan posisi kami, karena secara tegas Bupati Sarolangun sebagai tergugat justru menjelaskan hal yang sejalan dengan penggugat,” kata Adrian, Seperti dikutip dilaman Jambisatu.id

Dengan dua gugatan yang berjalan paralel dan temuan soal syarat pengalaman kerja yang dinilai tidak sah, sengketa seleksi Direktur PDAM Sarolangun ini dipastikan akan menjadi ujian serius bagi transparansi rekrutmen pejabat BUMD di daerah. Jika hakim mengabulkan gugatan, proses seleksi bisa dibatalkan total dan diulang dari awal.(redaksi)

."width="300px"