Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir Tangkap DPO, Sempat Lari ke Babel dan Batam Berjualan Pempek
Zonabrita.com – Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir, berhasil menangkap HR, warga Desa Tanjung Raja Selatan Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir.
Pria berusia 30 tahun tersebut, masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir, lantaran terlibat dalam tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Ogan Ilir.
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, melalui Ps Kasat Res Narkoba Polres Ogan Ilir, IPTU Ahmad Surya Atmaja mengungkapkan, tersangka diamankan di Kota Batam Kepulauan Riau pada 7 Oktober 2025.
“Tersangka diamankan saat sedang berjualan pempek di kawasan Bengkong Kota Batam,” terangnya, Minggu, 12 Oktober 2025.
Adapun penangkapan tersangka berdasarkan laporan polisi No Pol : LP.A/32/VII/2025/SPKT/RES.NARKOBA/RES OGAN ILIR/POLDA SUMSEL, tanggal 1 Juli 2025, serta Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/19/VII/2025/ Res Narkoba, tanggal 31 Juli 2025.
Mengenai perkara yang menjerat tersangka, Surya menjelaskan, berawal pada 1 Juli 2025 sekitar pukul 10.00 WIB Anggota Unit II Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Tanjung Raja Selatan terdapat seseorang menjualkan narkotika jenis sabu.
Sehubungan hal tersebut, Anggota Unit II Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir melakukan penyelidikan, dan benar ada seseorang yang menjualkan narkotika jenis sabu di desa tersebut dan juga sudah mendapatkan ciri-ciri pelaku.
Kemudian, sekitar pukul 15.00 WIB Anggota Unit II Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir mendatangi TKP dan berhasil mengamankan HP alias Bongkeng serta satu orang yang berhasil melarikan diri diketahui bernama HR.
Setelah itu dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan, ditemukan barang bukti berupa 17 paket narkotika jenis sabu, satu buah kaleng rokok Dji Sam Soe, uang tunai 205.000, satu unit Hp merek Redmi warna hitam. Serta, satu unit Hp merek Redmi warna biru.
“BB tersebut telah disita pada saat penangkapan tersangka HP pada 1 Juli 2025 lalu,” jelasnya.
Tersangka HP dan barang bukti, lalu dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Lalu, dalam waktu kurang lebih dua bulan Unit II Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka HR yang diketahui melarikan diri ke Provinsi Bangka Belitung untuk bekerja.
“Kemudian tersangka melarikan diri kembali ke Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau, bekerja sebagai penjual Pempek,” tuturnya.
Setelah itu Unit II Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir terus melakukan penyelidikan dan memang benar adanya tersangka HR menjual pempek di warung Pempek Mang Otong yang terletak di Lorong Kampung Tua Sadai Kelurahan Bengkong Kolam Kecamatan Bengkong Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau.
Kemudian, pada 7 Oktober 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, Unit II Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir dibantu oleh anggota Dit Intelkam Polda Kepri bersama Unit Reskrim Polsek Bengkong berhasil mengamankan tersangka.
“Pada saat itu tersangka sedang menjaga warung pempek tersebut. Kemudian, tersangka diamankan guna diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya. (Hen)