Zonabrita.com – Terus bergulir, setelah Wali Kota Jambi Dr.dr H. Maulana, MKM menanggapi persoalan Jambi City Center (JCC) yang mangkarak berdiri kokoh di kawasan Simpang Kawat Kota Jambi, kini giliran para pemerhati pembangunan Robert Samosir merespon keinginan PT Bliss Properti Indonesia.
Sebelumnya Wali Kota Maulana telah melakukan pemanggilan terhadap pihak manajemen JCC untuk dimintai kejelasan mengenai kelanjutan pusat perbelanjaan yang menempati aset Pemkot Jambi, seperti dilansir dilaman metrojambi.com, Jumat (21/3/2025) lalu.
Maulana mengaku sudah mendengar rencana dan penjelasan dari pihak JCC.
“Mereka (JCC) sudah paparkan rencana mereka. Mereka meminta kami (Pemerintah Kota Jambi) untuk melakukan berbagai macam adendum, tapi kami menolak,” kata Maulana.
Walikota menyebutkan sebelum ada perubahan perjanjian, PT Bliss Properti Indonesia harus lebih dulu memenuhi kewajiban yang telah disepakati dengan Pemkot Jambi dalam skema BOT.
Dapat diketahui bahwa dalam perjanjian kerja sama BOT ini ditentukan dalam tiga tahap kontribusi ke kas daerah, dimana tahap pertama 2016–2020 pemkot seharusnya menerima Rp 7,5 miliar, dan ini sudah diterima. Dilanjut tahap kedua pada 2021–2030 Pemkot dijanjikan Rp 25 miliar, atau sekitar Rp 2,5 miliar per tahun hingga sekarang belum terealisasi sama sekali. Tahap ketiga pada 2031–2046 dijanjikan kontribusi Rp 52,5 miliar.
Dalam hal ini Robert Samosir menilai, sangat menyayangkan prilaku PT Bliss Properti Indonesia. Menurutnya PT Bliss (PI) harus melaksanakan perjanjian tersebut tanpa alasan apapun.
“Bagaimana bisa dilakukan adendum, sementara pihak PT Bliss (PI) kangkangi perjanjian” apalagi pihak PT Bliss (PT) dalam adendumnya hendak melakukan pengalihan kepada salah satu anak perusahaan PT Bliss (PI) itu sendiri” dan hal itu tidak bisa dilakukan secara apapun, pungkas Robert
“Langkah pemkot sendiri sudah benar lakukan gugat secara perdata, tambahnya”.
Meski demikian, Robert berharap pihak Pemkot juga perlu kehati – hatian agar dikemudian hari tidak terjabak dalam permainan hukum, lanjutnya.
Selain itu, Robert juga menekankan kepada pihak PT Bliss (PI) untuk kembali dudukkan perkara ini dan seharusnya menjalankan kesepakatan yang telah ditentukan.(**)