Respon Cepat Laporan GNPK, Kejati Jambi Teruskan Perkara Dugaan Korupsi Lahan ke Kejari Muaro Jambi
Zonabrita.com – Dewan Pimpinan Wilayah Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (DPW GN-PK) Provinsi Jambi secara resmi mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Jambi pada Kamis, 9 April 2026. Kehadiran lembaga ini bertujuan untuk menindaklanjuti serta mempertanyakan progres laporan pengaduan yang telah dilayangkan sebelumnya pada 31 Maret 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Kepala Desa Betung, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, terkait pengelolaan administrasi lahan di wilayah tersebut.
Ketua DPW GNPK Provinsi Jambi, Yoshe Rizal, S.H., yang didampingi oleh tim klarifikasi yakni Najib Alkab, S.H., Yasin Kangen, Ahmad Fatonah, dan Muhammad Nur, menjelaskan bahwa laporan ini berfokus pada tindakan Kepala Desa Betung berinisial R. Terlapor diduga kuat telah menerbitkan surat Sporadik secara masif di atas lahan yang secara sah masih berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU) aktif milik PT RKK. Padahal, berdasarkan putusan pengadilan di Medan, lahan tersebut saat ini berada di bawah pengawasan dan pengelolaan kurator. Tindakan oknum kades tersebut disinyalir merupakan modus untuk memperkaya diri sendiri atau pihak lain melalui transaksi jual beli lahan ilegal.
Dalam tinjauan hukumnya, Yoshe Rizal, S.H. menegaskan bahwa tindakan tersebut memenuhi unsur delik tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Menurutnya, seorang kepala desa tidak memiliki kewenangan hukum untuk menerbitkan alas hak baru seperti Sporadik di atas lahan yang sudah memiliki sertifikat hak milik atau hak guna yang masih aktif. Yoshe menilai hal ini merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang (abuse of power) yang nyata. Selain aspek korupsi, tindakan tersebut juga masuk ke dalam ranah pidana umum terkait pemalsuan surat dan pemberian keterangan palsu dalam akta otentik sebagaimana diatur dalam Pasal 263 dan Pasal 266 KUHP, mengingat dokumen tersebut diterbitkan di atas objek tanah yang secara hukum memiliki pemilik sah.
Lebih lanjut, Yoshe Rizal menjelaskan bahwa tindakan memperjualbelikan lahan yang dalam status pengawasan kurator merupakan pelanggaran serius terhadap tata kelola niaga dan hukum kepailitan. Oleh karena itu, GNPK mendesak pihak Kejaksaan untuk segera memanggil para pihak yang terlibat, mulai dari Kepala Desa Betung, Kepala Dusun, Ketua RT, hingga pihak penjual dan pembeli yang terlibat dalam sirkulasi transaksi tersebut. GNPK berharap aparat penegak hukum bertindak tegas demi memberikan efek jera terhadap praktik mafia tanah yang kerap merugikan masyarakat dan negara.
Menanggapi laporan tersebut, pihak Kejaksaan Tinggi Jambi yang diwakili oleh Jaksa bagian Pidana Khusus, Manto, memberikan keterangan bahwa perkara ini akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi sesuai dengan lokus kejadian perkara. Menutup keterangannya, Yoshe Rizal menyatakan bahwa GNPK akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia menegaskan, apabila Kejari Muaro Jambi tidak menunjukkan keseriusan dalam menindaklanjuti perkara ini, DPW GNPK Jambi akan segera membawa persoalan ini langsung ke Kejaksaan Agung di Jakarta guna memastikan keadilan ditegakkan secara objektif. (Red)













