Rentetan Kecelakaan Angkutan Batu Bara Hantui Warga, Ketua DPRD Jambi Kecam Keras Pelanggaran Aturan
Zonabrita.com – Keamanan pengguna jalan di Provinsi Jambi kembali berada dalam ancaman serius. Rentetan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk angkutan batu bara terus berulang dan memakan korban jiwa dalam sepekan terakhir. Menanggapi situasi genting ini, Ketua DPRD Provinsi Jambi, M. Hafiz Fattah, melayangkan kecaman keras dan mendesak adanya penertiban total terhadap operasional angkutan tersebut.
Berdasarkan data yang dihimpun, setidaknya terdapat tiga titik kecelakaan menonjol yang melibatkan angkutan batu bara dalam waktu berdekatan. Insiden tersebut terjadi di Jembatan Aur Duri 2 Kota Jambi, kawasan Koto Boyo di Kabupaten Batanghari, serta peristiwa terbaru yang mengguncang warga di Jalan Lintas Timur, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Kondisi ini memicu keresahan luas di tengah masyarakat yang merasa hak atas rasa aman saat berkendara di jalan umum kian tergerus.
Ketua DPRD Provinsi Jambi, M. Hafiz Fattah, menyampaikan rasa prihatin yang mendalam kepada para korban dan keluarga yang terdampak. Ia menegaskan bahwa hilangnya nyawa di jalan raya akibat kelalaian operasional tidak boleh dianggap sebagai angin lalu.
“Saya menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas kejadian angkutan batu bara yang kembali menimbulkan korban dan keresahan. Peristiwa seperti ini tidak boleh dianggap biasa karena menyangkut nyawa, rasa aman, dan hak masyarakat untuk menggunakan jalan raya,” tegas Hafiz saat memberikan keterangan resmi di Jambi, kamis (12/3/2026).
Ia juga mengecam keras perusahaan maupun pengemudi yang tetap mengoperasikan armada dengan cara yang membahayakan publik. Menurutnya, kepentingan bisnis tidak boleh dikedepankan di atas nyawa manusia.
Hafiz mengingatkan seluruh pihak mengenai regulasi yang berlaku, yakni Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi Nomor 1 Tahun 2015. Ia menekankan bahwa secara hukum, pengangkutan batu bara wajib melintasi jalan khusus.
Dimana Jalan Khusus: Merupakan kewajiban utama bagi perusahaan pertambangan dan Jalan Umum: Hanya dapat digunakan secara terbatas melalui dispensasi yang sah dan syarat ketat.
“Keselamatan pengguna jalan adalah prioritas utama kami. Sesuai Perda, setiap angkutan batu bara yang melanggar aturan, tidak memenuhi syarat teknis, atau terbukti membahayakan masyarakat harus ditertibkan dengan tegas tanpa pandang bulu,” lanjutnya.
Mengakhiri keterangannya, Hafiz mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mengambil tindakan di luar hukum yang dapat memicu provokasi. Ia memastikan bahwa lembaga legislatif akan memperketat pengawasan terhadap kebijakan operasional angkutan batu bara di lapangan.
“Kami di DPRD akan terus mengawal agar keselamatan publik benar-benar ditempatkan di atas kepentingan operasional angkutan mana pun. Nyawa masyarakat Jambi tidak bisa ditukar dengan nilai ekonomi apa pun,” pungkas Hafiz. (Red)











