Regulasi QRIS Parkir Sudah Kuat, Pemkot : “Diatur dari Undang-Undang hingga Keputusan Teknis Daerah
Zonabrita.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi menanggapi kritik yang disampaikan terkait penggunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dalam transaksi parkir. Pemkot Jambi menyambut baik masukan tersebut sebagai bentuk kontrol publik yang konstruktif dan menegaskan bahwa kebijakan yang diterapkan telah memiliki dasar hukum yang kuat dan selaras dengan arah kebijakan nasional.
Juru Bicara Pemerintah Kota Jambi Abu Bakar, menyatakan bahwa penggunaan standar kode QR nasional QRIS dalam sistem retribusi parkir bukanlah kebijakan yang berdiri sendiri, melainkan merupakan bagian dari upaya digitalisasi pelayanan publik yang dibangun di atas kerangka hukum yang lengkap, mulai dari Undang-undang hingga peraturan Wali Kota.
“Kami mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, Surat Edaran Mendagri Nomor 910/1867/SJ Tahun 2017 tentang Implementasi Transaksi Non‑Tunai di Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, dan Peraturan Bank Indonesia yang menetapkan QRIS sebagai standar nasional pembayaran digital berbasis QR Code,” jelasnya.
Ia juga menegaskan, bahwa Peraturan Wali Kota Jambi Nomor 32 Tahun 2018 telah mengatur tentang metode pembayaran retribusi parkir yang menganut sistem tunai dan non tunai/digital. Selain pada Pasal 2 yang memberikan dasar normatif atas metode pembayaran digital, pada Bagian Kedua tentang transaksi Non Tunai, Pasal 5 ayat (3) secara eksplisit menegaskan tentang kejelasan regulasi dilapangan, bahwa pengaturan teknis dan operasional terkait transaksi non tunai dilakukan melalui keputusan kepala daerah dan atau keputusan dinas yang berwenang.
“Ini berarti, lebih teknis dan operasional tentang mekanisme pembayaran digital seperti QRIS, tapping kartu atau scan code QRIS pada alat pembayaran resmi milik juru parkir, termasuk juga tentang pengaturan kawasan parkir serta hal-hal teknis operasional lainnya diatur secara khusus melalui keputusan Wali Kota dan keputusan Kepala Dinas Perhubungan,” terang Abu Bakar.
“Skema tentang pengawasan dan pengendalian, termasuk pembentukan Satgas Terpadu Penertiban Parkir juga telah diatur dengan keputusan tersendiri,” lanjutnya.
Menurutnya, penggunaan sistem non tunai justru akan memperkuat transparansi dan mengurangi potensi kebocoran. Setiap transaksi tercatat secara digital dan langsung terhubung dengan sistem milik Pemkot dan Bank Jambi.
“Dengan sistem ini, semua jejak transaksi tercatat. Tak ada lagi ruang gelap. Bahkan perlindungan terhadap pengguna juga kami siapkan, mengacu pada ketentuan dari Bank Indonesia jika terjadi dispute atau kesalahan transaksi,” imbuhnya.
Terkait kemungkinan revisi Perwal, Pemkot menilai bahwa secara hukum hal tersebut belum menjadi keharusan. Selama peraturan yang berlaku sudah memberi ruang pengaturan teknis melalui keputusan kepala daerah atau dinas, maka kebijakan dapat dijalankan secara sah.
Namun demikian, Pemkot tetap membuka diri untuk melakukan penyempurnaan di masa mendatang.
“Jika dibutuhkan untuk memperkuat regulasi, revisi Perwal dapat saja dilakukan,” katanya.
“Yang jelas, dasar hukum kita sudah kuat. Justru kami ingin memastikan sistem ini berjalan tertib, transparan dan adil bagi masyarakat. Kritik dari pihak manapun sangat kami hargai, karena itu ciri dari pemerintahan yang terbuka, demokratis dan partisipatif,” pungkasnya.(*)