Zonabrita.com – Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengamankan 6 orang pemolot dengan 3 LP yang berbeda, hal tersebut diungkapkan langsung oleh Wadireskrimsus Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia pada, Selasa (11/2/2025).
Wadireskrimsus Polda Jambi AKBP Taufik mengungkapkan para pelaku dari laporan polisi 1, 2 dan 3 mereka bekerja sudah 1 tahunan dan digaji 70 ribu per drum.
” Untuk TKP pertama di Kecamatan Bajubang Kabupaten Batanghari kita mengamankan tiga pelaku saat sedang bekerja membolot “, ujarnya.
Tiga pelaku ini kita amankan saat sedang bekerja molot yaitu DS, RA dan R dan saat malam penangkapan pelaku beserta barang bukti kita bawa ke Polda Jambi.
” Sedangkan peran ketiga pelaku ini merupakan pemolot (pekerja) dan kita saat ini melengkapi alat bukti untuk pengungkapan pemilik sumur tersebut”, lanjutnya.
” LP 1 dan 2 masing – masing mereka bekerja dalam satu hari itu bisa 6 sampai 8 jam dengan menghasilkan 150 liter perhari dengan 1 pemilik, sementara untuk LP 3 modusnya bekerja disumur secara bergantian dengan 2 pemilik, dan sama – sama digaji perminggu”, jelasnya.
Selanjutnya, untuk TKP kedua di Desa Bukit Subur unit 7 Kecamatan Bahar Selatan Kabupaten Muaro Jambi kita mengamankan tiga pelaku pada 4 Februari.
” Pelaku ini kita tangkap saat malam hari yang mana pelaku sedang beristirahat di dekat sumur usai bekerja molot”, sambungnya.
Lebih lanjut AKBP Taufik menuturkan, dilokasi kedua ini kita temukan tiga sumur saling berdekatan satu dengan lainnya, yang cara mereka bekerja secara bergantian dari satu sumur ke sumur lainnya. Untuk inisial pemilik dari sumur tersebut yaitu LP 1 dan LP 2 yakni (S) sementara LP 3 M dan T.
Dari 150 liter yang ditargetkan, para tersangka akan digaji oleh pemilik dengan bayaran Rp 70.000 apabila mendapatkan satu durum yang 210 liter.
Selanjutnya, saat ini kita masih melakukan pendalaman dan melengkapi alat bukti lain terhadap pemilik sumur. Untuk para pelaku ini kita kenakan pasal 52 UU Nomor 22 tahun 2021 tentang migas dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi 60 miliar rupiah, tutupnya.(humas polda jambi)