Pengacara Minta Kliennya Dibebaskan dari Jerat Pasal Pembunuhan, Sebut DS Hanya Bela Diri
Zonabrita.com – Kumarudin, S.H., penasihat hukum dari DS (warga Desa Waru, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak) menggelar konferensi pers di Kantor Polsek Mranggen pada Selasa, 7 Oktober 2025. Konferensi pers ini bertujuan agar kliennya mendapat keadilan dan meminta pihak kepolisian merevisi pasal yang menjerat DS, yang saat ini disangkakan pasal pembunuhan.
Di hadapan puluhan wartawan, Kumarudin menjelaskan bahwa peristiwa perkelahian yang terjadi pada Kamis, 18 Agustus 2025, bermula saat kliennya, DS, dipukuli menggunakan balok kayu oleh tiga orang.
”Jadi, DS itu dikeroyok tiga orang. Tentu DS marah dan terjadi adu fisik sebagai respons membela diri,” jelas Kumarudin, seperti dikutip dilaman detikbhayangkara Rabu (8/10/2025)
DS yang melawan balik membuat ketiga pengeroyoknya kewalahan. Dua orang melarikan diri, sementara satu orang pingsan dan segera dilarikan ke RS Pelita Anugerah. Sayangnya, korban tersebut meninggal dunia.
Pasal Pembunuhan Dinilai Tidak Tepat
Setelah kejadian, DS secara kooperatif dan bertanggung jawab melaporkan insiden ini ke Polsek Mranggen. Namun, tak disangka, setelah pelaporan tersebut, penyidik justru menjerat DS dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Kumarudin, S.H., menilai penerapan pasal tersebut tidak sesuai dengan fakta lapangan. Ia menekankan bahwa tindakan DS merupakan upaya pembelaan diri setelah sebelumnya dipukul balok kayu dan dikeroyok.
”Pasal yang tepat untuk DS adalah Pasal 49 KUHP tentang pembelaan darurat atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Penerapan Pasal 338 atau 170 itu tidak sesuai fakta dan sangat memberatkan klien kami,” tegas Kumarudin di depan wartawan.
Namun, pendapat berbeda disampaikan oleh Kapolsek Mranggen, AKP Kumaidi. Menurutnya, penyidik telah menetapkan Pasal 338 KUHP kepada DS setelah melalui proses klarifikasi yang matang.
”Keterangan dari dua saksi yang ada, bahwa DS memukuli korban sampai pingsan. Keterangan kedua saksi itu juga sesuai dengan pengakuan DS sendiri. Kami anggap penyidik sudah relevan dalam menetapkan pasal,” jelas AKP Kumaidi kepada wartawan, mempertahankan keputusan penyidikan.
Perdebatan mengenai pasal yang menjerat DS ini masih berlanjut. Hingga saat ini, proses penyidikan kasus tersebut masih berjalan. Masyarakat berharap proses hukum ini dapat berjalan secara adil, transparan, dan tidak merugikan pihak mana pun. (Ahmad Nasirin)