Zonabrita.com – Dalam rangka Menyambut bulan suci Ramadhan 1446 H/2025, Pemerintah Kota Jambi menerbitkan Instruksi Nomor 03 Tahun 2025 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 1446 Hijriah di lingkungan Pemerintah Kota Jambi.
Instruksi ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jambi Nomor: 917/SE/BKD-5.3/11/2025 Tanggal 27 Februari yang mengatur jam kerja ASN di wilayah Provinsi Jambi.
Wali Kota Jambi Dr.dr. H. Maulana, MKM melalui Kepala Dinas Kominfo Kota Jambi, Abu Bakar saat dikonfirmasi mengatakan instruksi ini dikeluarkan karena adanya penyesuaian jam kerja ASN untuk menjaga keseimbangan antara kinerja pegawai dan ibadah selama bulan suci ramadhan.
Berdasarkan instruksi tersebut perangkat daerah dan unit kerja akan memberlakukan lima hari kerja dari Senin – Jum’at memiliki jam kerja sebagai berikut:
- Senin–Kamis: 07.30 – 15.00 WIB (istirahat 12.00 – 12.30 WIB)
- Jumat: 07.00 – 11.30 WIB
Sementara itu, bagi perangkat daerah yang menerapkan enam hari kerja Senin–Sabtu, jam kerja berlaku sebagai berikut:
- Senin–Kamis: 07.30 – 13.30 WIB
- Jumat: 07.00 – 11.30 WIB (istirahat 12.00 – 12.30 WIB)
- Sabtu: 07.30 – 13.30 WIB
Selanjutnya, Masyarakat Kota Jambi diimbau untuk memperhatikan perubahan jam kerja ini jika ingin melakukan proses administrasi atau kebutuhan yang berkaitan dengan instansi pemerintahan. Kami juga akan memastikan bahwa perubahan jam kerja ini tidak akan mengganggu pelayanan publik, meskipun ada penyesuaian pegawai tetap harus menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab, ujar Abu Bakar Jum’at (28/2/2025).
Selain itu, selama bulan suci ramadan, apel pagi setiap hari dan apel hari Senin ditiadakan, kecuali untuk upacara peringatan hari besar nasional. ASN pria diwajibkan mengenakan peci hitam, sedangkan ASN wanita diwajibkan memakai jilbab atau tutup kepala sesuai ketentuan, tambahnya.
Instruksi Wali Kota ini mulai berlaku sejak 1 Ramadan 1446 H dan akan berakhir setelah bulan suci ramadhan selesai.(**)