OJK Sikat Manipulator Pasar Modal: Pegiat Media Sosial dan Pelaku “Wash Trade” Didenda Miliaran Rupiah

Zonabrita.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan taringnya dalam menjaga integritas pasar modal Indonesia. Pada Jumat (20/2/2026), lembaga pengawas keuangan tersebut resmi menjatuhkan sanksi administratif berupa denda miliaran rupiah terhadap seorang pegiat media sosial (influencer) dan sejumlah pihak yang terbukti melakukan manipulasi harga saham di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan OJK dalam menegakkan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal serta melindungi investor ritel dari praktik perdagangan yang semu.

Sanksi berat pertama dijatuhkan kepada seorang pegiat media sosial berinisial Sdr. BVN. OJK menghukum yang bersangkutan dengan denda sebesar Rp5,35 miliar. Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, Sdr. BVN terbukti melakukan manipulasi harga dengan modus penyebaran informasi melalui media sosial pada sejumlah saham dalam periode 2021 hingga 2022.

OJK mengungkapkan bahwa Sdr. BVN secara aktif memberikan rekomendasi atau prediksi pergerakan harga saham tertentu kepada para pengikutnya (followers). Namun, di saat yang bersamaan, ia justru melakukan transaksi jual atau beli yang berlawanan dengan arah informasi yang ia sampaikan, demi meraup keuntungan pribadi dari reaksi para pengikutnya.

Beberapa saham yang menjadi objek manipulasi Sdr. BVN antara lain adalah saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS), PT MD Pictures Tbk (FILM), dan PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML). Pola transaksinya mencakup penggunaan beberapa rekening efek untuk menciptakan tekanan beli atau jual semu yang tidak mencerminkan kekuatan pasar yang sebenarnya.

Selain menyasar influencer, OJK juga membongkar praktik manipulasi harga pada saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) yang terjadi pada periode Januari hingga April 2016. Dalam kasus ini, OJK menetapkan sanksi denda kepada tiga entitas dan individu yakni pada PT Dana Mitra Kencana: Dijatuhi denda sebesar Rp2,1 miliar. Perusahaan ini terbukti melakukan transaksi saham IMPC melalui mekanisme pengiriman dana kepada 17 nasabah untuk menciptakan gambaran perdagangan semu dengan nilai transaksi mencapai Rp43,7 miliar. Selanjutnya Sdr. UPT dan Sdr. MLN: Keduanya masing-masing dijatuhi denda sebesar Rp1,8 miliar. Mereka terbukti bekerja sama mengoordinasikan transaksi saham IMPC melalui 12 nasabah berbeda dengan total nilai pertemuan transaksi mencapai Rp49,1 miliar.

Para pelaku tersebut menggunakan teknik wash trade atau transaksi yang tidak mengakibatkan perubahan kepemilikan manfaat, namun memberikan kesan seolah-olah saham tersebut aktif diperdagangkan secara masif di pasar reguler.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menegaskan bahwa tindakan para pelaku telah melanggar Pasal 90, 91, dan 92 UU Pasar Modal sebagaimana telah diubah dalam UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

“Pengenaan sanksi ini adalah pesan kuat bagi seluruh pelaku pasar. OJK akan terus melaksanakan pengawasan serta penegakan ketentuan secara konsisten, profesional, dan transparan. Hal ini dilakukan demi mendukung terciptanya Pasar Modal Indonesia yang teratur, wajar, efisien, serta berintegritas,” ujar Ismail dalam pernyataan tertulisnya.

OJK mengimbau para investor, terutama pemodal pemula, untuk lebih berhati-hati dalam menerima informasi dari media sosial dan selalu melakukan analisis fundamental sebelum mengambil keputusan investasi. (Red)