Menteri Transmigrasi dan Gubernur Jambi Bahas Masalah Lahan di Muaro Jambi
Zonabrita.com – Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara didampingi Gubernur Jambi Al Haris bertemu di Rumah Dinas Bupati Muaro Jambi pada Rabu (20/08/2025) untuk membahas penyelesaian masalah Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) IV di Desa Gambut Jaya, Kecamatan Sungai Gelam.
Dalam pertemuan tersebut, Menteri Iftitah menyampaikan komitmennya untuk mencari solusi terbaik, termasuk melalui jalur mediasi atau hukum. “Keterangan saksi-saksi, termasuk dari tokoh setempat, akan sangat penting dalam proses ini,” tegasnya.
Iftitah juga menyebutkan rencana pemerintah pusat untuk menguatkan kawasan transmigrasi, termasuk di Jambi. Kementeriannya akan mengirim tim peneliti dari perguruan tinggi dan menyediakan beasiswa pascasarjana. Rencananya, akan dibangun Kampus Patriot dengan empat jurusan utama: Teknologi Pertanian, Teknik Kimia, Teknik Mesin, dan Teknik Elektro.
“Harapannya, kawasan transmigrasi ini mampu melahirkan ahli-ahli industri gula yang ke depan dapat menjadi rujukan nasional,” katanya.
Di kesempatan yang sama, Anggota DPR RI Komisi V Edi Purwanto mengapresiasi kehadiran Menteri Iftitah. Ia menjelaskan, Komisi V telah membahas dua poin penting terkait transmigrasi.
“Pertama, wilayah transmigrasi yang masih berstatus kawasan hutan harus dikeluarkan agar para transmigran mendapatkan kepastian hukum. Kedua, pembenahan regulasi, termasuk yang berkaitan dengan Agraria dan Tata Ruang, menjadi fokus kami,” jelasnya.
Kronologi Permasalahan
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Muaro Jambi Ermandes Ibrahim menjelaskan bahwa permasalahan TSM IV ini sudah berlangsung selama 17 tahun.
Menurut Ermandes, lahan cadangan untuk program TSM IV tidak diakui oleh pihak ATR/BPN Muaro Jambi. Akibatnya, 200 kepala keluarga transmigran belum menerima lahan usaha seluas 1,19 hektare per KK.
Selain itu, lahan pemukiman transmigrasi yang seharusnya menjadi tempat tinggal warga justru dikuasai oleh badan usaha penanam sawit dan beberapa kelompok tani, bahkan sudah diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui program Redistribusi Tanah.
“Pihak BPN menyatakan telah menerbitkan SHM sesuai prosedur, karena lahan tersebut tidak berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL),” kata Ermandes. Ia menduga adanya cacat prosedur karena penerbitan SHM tidak melibatkan instansi lain dan hanya didasarkan pada selembar rekomendasi dari Bupati Muaro Jambi sebelumnya.
Permasalahan ini bahkan sempat diselidiki oleh Kejaksaan, namun tidak ada kelanjutan.
“Sudah belasan kali rapat dan surat dilayangkan, banyak pihak telah dilibatkan, namun belum ada penyelesaian. Kami memohon agar Bapak Menteri memfasilitasi koordinasi dengan Kementerian ATR/BPN RI untuk menyelesaikan masalah ini,” harap Ermandes.
Oleh Redaksi