Peristiwa

Menteri Budi Santoso Tarik Minyakita Kemasan 1 Liter dari Pasaran

×

Menteri Budi Santoso Tarik Minyakita Kemasan 1 Liter dari Pasaran

Sebarkan artikel ini

Zonabrita.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mulai bergerak menarik produk minyak goreng kemasan sederhana merek pemerintah, Minyakita yang volumenya kurang dari satu liter atau hanya berisi sekitar 750-800 mililiter (ml) dari peredaran.

Hal ini diungkapkan oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Jakarta, Senin (10/3/2025).

“Minyakita dengan takaran kurang dari 1 liter yang di lapangan sudah kita tarik, kita sudah mulai tarik,” kata Budi seperti dikutip dari laman resmi Kemendag.

Adapun kasus pengurangan takaran Minyakita ini bukanlah kali pertama. Menurut Budi, sebelumnya pada 24 Januari 2025 lalu, Kemendag telah mendapati pelanggaran serupa yang dilakukan oleh PT Navyta Nabati Indonesia (NNI). Saat itu, perusahaan langsung disegel dan tak bisa lagi beroperasi.

Adapun kasus pengurangan takaran Minyakita ini bukanlah kali pertama. Menurut Budi, sebelumnya pada 24 Januari 2025 lalu, Kemendag telah mendapati pelanggaran serupa yang dilakukan oleh PT Navyta Nabati Indonesia (NNI). Saat itu, perusahaan langsung disegel dan tak bisa lagi beroperasi.

Baca Juga >>>  2 Orang Pemudik Tewas, Bus ANS Padang-Bandung Terguling di Batanghari - Jambi

“Perusahaan NNI sudah disegel, jadi sudah nggak bisa beroperasi lagi,” ujarnya.

Kasus terbaru terungkap pada 7 Maret 2025. Kemendag, katanya, telah menemukan praktik serupa di PT Artha Eka Global Asia (AEGA). Namun, ketika tim Kemendag mendatangi pabriknya di Jalan Tole Iskandar, Depok, perusahaan tersebut sudah tutup.

“Hari ini tim Satgas Polri dan Kemendag sedang berada di Karawang. Kami masih menunggu laporan lengkapnya,” jelas Budi, Senin.

Budi mengungkap Kemendag sebetulnya sudah lebih dulu mencium adanya kecurangan ini berdasarkan laporan dari masyarakat dan hasil pengawasan timnya di lapangan.

“Sebenarnya dari awal kita sudah tahu, kita antisipasi, dan langsung kita kejar perusahaannya,” tambahnya.

Dugaan pelanggaran ini makin ramai diperbincangkan karena harga Minyakita di pasaran juga terpantau di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp15.700 per liter, sebagaimana yang ditetapkan pemerintah. Di pasaran, harga MinyaKita sudah tembus di atas Rp 18.000/liter.

Baca Juga >>>  Ketua DPRD Kota Jambi Mengapresiasi Warga Terkait Perbaikan Jalan Secara Swadaya di Kelurahan Selamat

Sidak Mentan
Sebelumnya Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meminta tiga perusahaan Minyakita disegel dan ditutup jika terbukti melanggar setelah produk mereka ditemukan tidak sesuai takaran yang dijual di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

“Volumenya tidak sesuai, seharusnya 1 liter tetapi hanya 750 hingga 800 mililiter. Ini adalah bentuk kecurangan yang merugikan rakyat, terutama di bulan Ramadhan saat kebutuhan bahan pokok meningkat,” kata Mentan di sela melakukan inspeksi mendadak (sidak), di Pasar Lenteng Agung, Jakarta, Sabtu (8/3/2025) seperti dilansir Antara.

Dalam sidak untuk memastikan ketersediaan sembilan bahan pangan pokok tersedia untuk masyarakat, Mentan menemukan minyak goreng kemasan dengan merek Minyakita yang tidak sesuai aturan dan di atas harga eceran tertinggi (HET).

Minyak tersebut diproduksi oleh PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari.

Baca Juga >>>  Wawako Diza Dan Dinas Sosial Kota Jambi Salurkan Bantuan Bertahap Bagi Korban Banjir

Mentan menegaskan bahwa hal itu merupakan pelanggaran serius, yakni Minyakita kemasan yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya memiliki volume 750 hingga 800 mililiter.

Selain volume yang tidak sesuai, harga jualnya juga melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Meskipun di kemasan tertulis harga Rp15.700 per liter, minyak ini dijual dengan harga Rp18.000 per liter.

Menanggapi temuan ini, Mentan menegaskan bahwa praktik seperti itu sangat merugikan masyarakat dan tidak bisa ditoleransi. Ia meminta agar perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran segera diproses secara hukum dan ditutup.
Dia juga menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap distribusi minyak goreng di pasaran, agar kejadian serupa tidak terulang. Ia meminta Satgas Pangan dan Bareskrim Polri segera bertindak untuk menegakkan aturan.

Menurutnya, tidak boleh ada pembiaran mengenai praktik tersebut. Pemerintah berkomitmen untuk melindungi kepentingan masyarakat.(**)