Majikan Cabuli Pekerja dan Istri Rekam Kejadian, Menteri PPPA: Tindakan Tidak Manusiawi!

Menteri PPPA (poto kompaspedia)

Zonabrita.com – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengecam keras kasus kekerasan seksual yang menimpa seorang pekerja perempuan asal Makassar. Kasus ini menjadi sorotan tajam karena majikan pria diduga mencabuli korban, sementara istrinya justru merekam aksi bejat tersebut.

​Menteri Arifah menilai perbuatan tersebut sebagai bentuk kekerasan seksual serius yang tidak manusiawi serta melanggar hak asasi dan martabat perempuan. Menurutnya, kasus ini menunjukkan adanya relasi kuasa yang sangat timpang antara pelaku dan korban.

“Kekerasan seksual dalam bentuk apa pun merupakan tindakan yang tidak dapat ditoleransi, terlebih disertai dengan perekaman yang semakin memperberat dampak psikologis korban,” tegas Arifah Fauzi dalam siaran pers di Jakarta, Rabu (8/1/2026).

​Negara Kawal Proses Hukum
Arifah menegaskan bahwa posisi korban sebagai pekerja membuatnya berada dalam kondisi rentan terhadap eksploitasi. Oleh karena itu, Kemen PPPA berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas demi memastikan perlindungan dan keadilan bagi korban.

​Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) sebagai landasan hukum utama. Negara, lanjutnya, harus hadir untuk memastikan proses penanganan berjalan tegas dan adil.

​”Perlindungan korban harus menjadi prioritas utama. Kami terus berkoordinasi untuk memastikan pemenuhan hak-hak korban berjalan optimal, mulai dari penanganan darurat, pendampingan hukum, layanan kesehatan dan psikologis, hingga perlindungan dari ancaman lanjutan,” tambahnya.

Berdasarkan hasil koordinasi antara Kemen PPPA dan UPTD PPA Kota Makassar, korban telah melaporkan kejadian tersebut pada 3 Januari 2026. Tim terkait langsung melakukan asesmen untuk memetakan kronologis peristiwa dan memberikan layanan yang sesuai dengan kebutuhan korban.

​Kementerian PPPA juga mendorong sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan lembaga layanan. Sinergi ini bertujuan agar penanganan kasus dilakukan secara menyeluruh dan memberikan efek jera bagi pelaku.

Menutup pernyataannya, Menteri PPPA mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan konten kekerasan seksual tersebut demi menghormati privasi dan menjaga kondisi psikis korban.

​Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan kekerasan melalui layanan SAPA 129 atau melalui pesan WhatsApp di nomor 08111-129-129. Partisipasi publik dinilai sangat krusial dalam mempercepat penanganan dan perlindungan terhadap korban kekerasan di Indonesia. (Red)